28 C
Semarang
Monday, 16 June 2025

Operasi 20 Hari, Polisi Amankan 249 Tersangka Narkoba

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Paket ganja seberat 20 kg diungkap Polda Jateng di Kota Semarang. Selain itu, petugas gabungan juga mengamankan 4 kg narkotika jenis sabu-sabu tak bertuan.

Pengungkapan kasus menonjol ini hasil dari kegiatan Operasi Bersinar atau Bersih Narkoba Candi 2022. Dalam kegiatan yang berlangsung selama 20 hari itu, anggota Ditresnarkoba Polda Jateng juga berhasil mengamankan 249 tersangka tindak pidana narkoba.

“Total ungkap hampir 194 kasus dengan mengamankan sebanyak 249 tersangka. Ini diikuti seluruh jajaran polres untuk melakukan ungkap terkait dengan tindak pidana narkoba,” jelas Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi kepada RADARSEMARANG.COM saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Selasa (8/3).

Dikatakan, operasi secara serentak di seluruh polres jajaran Polda Jateng, termasuk Ditresnarkoba dimulai pada 9-28 Februari 2022 lalu. Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain, sabu seberat 4,66 kg, daun ganja kering seberat 24,44 kg, tembakau sintetis seberat 64,37 gram, dan pil ekstasi sebanyak 12,52 butir.

“Kita tidak mengalkulasi harga. Tetapi minimal, dari ungkap ini bisa menyelamatkan warga kita sebanyak 84.614 jiwa dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Pengungkapan ini juga berkat sinergitas dan dukungan stakeholder dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Kemenkum HAM, termasuk Bea Cukai dan instansi lainnya. Menurutnya, kegiatan operasi tersebut dapat mengungkap dua kasus menonjol, yakni narkoba jenis sabu dan ganja.

“Ganja ini diungkap oleh Subdit 3 Ditresnarkoba dengan modus ganja dikirim dari Aceh ke  Semarang dan Kalimantan. Kalau sabu ini jaringan internasional, Malaysia-Indonesia,” bebernya.

Selain penegakan hukum, lanjut kapolda, pihaknya juga melaksanakan kegiatan preemtif dan preventif, di antaranya penyuluhan atau sosialisasi, dan rehabilitasi. Termasuk juga membentuk kampung bebas narkoba.

“Kita terus berkomitmen perang melawan narkoba. Kita juga mengimbau kepada masyarakat jangan coba-coba dekat dengan narkoba,” katanya.

Dijelaskan, sebanyak 249 tersangka yang diamankan, seorang di antaranya perempuan. Yakni, Irma, 26, tersandung kasus sabu. Barang bukti yang diamankan sabu sebanyak satu ons. Irma digelandang ke Mapolda Jateng berdalih barang haram tersebut milik kekasihnya yang sekarang menghuni lapas.

“Saya hanya mengambil atas perintah pacar saya, Pak. Pacar saya di lapas,” kata Irma di hadapan kapolda.

Perempuan asli Purbalingga ini juga mengaku ikut mengonsumsi sabu tersebut. Namun, nasi sudah menjadi bubur. Sekarang perempuan berkulit putih ini harus mengenakan baju tahanan warna oranye dan mendekam di sel penjara. “Saya kapok, Pak,” katanya sambil tertunduk lesu.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombespol Luthfi Marthadian menambahkan, pengungkapan kasus ganja terjadi di Jalan KH Agus Salim, tepatnya di depan Masjid Agung Kauman, Semarang Tengah, Selasa (1/3) sekitar pukul 19.00. Seorang tersangka berhasil diamankan, yakni P, warga Kudus, yang tinggal kos di Kampung Glondong, Kauman, Semarang Tengah.

“Ganja kualitas nomor satu. Modusnya dikemas dalam kardus, kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi dengan memalsukan data sebagai sparepart mobil,” bebernya.

Tersangka P diringkus saat bekerja sebagai juru parkir diAlun-Alun Kauman, Johar, Kota Semarang. Pengungkapan ini setelah aparat Ditresnarkoba mendapat informasi pengiriman dan transaksi ganja jaringan Sumatera, Jawa, dan Kalimantan. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, berhasil meringkus penerima barang haram tersebut.

“Ini jaringan antarpulau. Aceh ke Jawa Tengah. Kita kawal, kita ikuti masuk sampai penyeberangan ke Pulau Jawa. Di Semarang kita eksekusi. Kemudian kita kembangkan. Tersangka mengakui, ganja itu punya kakak iparnya yang mendekam di lapas diwilayah Kalimantan,” jelasnya.

Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap kakak ipar tersangka,  dan menelusuri asal-usul barang tersebut guna pengembangan. Pengungkapan dengan barang bukti ganja seberat 20 kg itu, Polda Jateng mengklaim telah menyelamatkan kurang lebih 1.000 warga yang menyalahgunakan ganja.

“Dalam waktu dekat kita lakukan pemeriksaan. Mudah-mudahan bisa kita tarik ke wilayah Jawa Tengah,” ujarnya.

Sedangkan pengungkapan kasus sabu-sabu terjadi pada 15 Februari 2022 lalu. Paket sabu dari Malaysia dan transit ke Semarang ini terbongkar saat akan dikirim melalui ekspedisi tujuan Kepanjen, Malang, Jawa Timur.

“Kita bersama Bea Cukai kontrol ke Jawa Timur, ternyata masuk desa terpencil,” ungkapnya.

Penerima sabu ini berinisial H. Ketika dipancing petugas, paketan tersebut disuruh menitipkan ke Indomaret. Namun sesuai SOP ekspedisi, penitipan tanpa penerima yang jelas tidak diperbolehkan. Setelah itu, komunikasi terputus dan nomor HP penerima mati saat dihubungi kembali.

“Kemudian barang bukti sabu tak bertuan itu kita bawa kembali. Ini masih kita amankan. Tapi, kita sudah berhasil menggagalkan,” katanya.  (mha/bis/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya