RADARSEMARANG.COM, Semarang – Deteni Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang bertambah satu orang. Adalah Ong Beng Giap, Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. Pelimpahan dari kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang.
“Telah dilakukan serah terima satu orang deteni. Yang bersangkutan adalah eks warga binaan Lapas Kelas I Semarang,” kata Kepala Rudenim Semarang Retno Mumpuni Kamis (3/3).
Mantan narapidana Lapas Kedungpane ini telah menjalani hukuman selama 15 tahun. Ia terbukti melakukan tindak pidana narkotika Pasal 113 (2) UU RI nomor 35/2009. Adapun Ong telah dinyatakan bebas menjalani masa pidana pada 25 Februari 2022.
Usai serah terima, lelaki berusia 39 tahun ini langsung dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian. Rudenim Semarang juga melakukan pendataan, pengambilan foto, pengambilan sidik jari, dan penggeledahan barang.
Setelahnya, Ong dimasukkan ke dalam blok sel. Sebelum bergabung dengan deteni yang lain, lanjut Rento, Ong harus melakukan isolasi terlebih dahulu guna pencegahan penyebaran Covid-19.
“Terkait proses pengembalian ke negara asal atau deportasi, Rudenim Semarang masih melakukan koordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Malaysia. Termasuk menunggu kesiapan tiket,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini deteni pada Rudenim Semarang sebanyak delapan orang. Dua WNA asal Taiwan, dua WNA asal China, satu WNA asal Pantai Gading, dua WNA asal Nigeria, dan satu asal Malaysia. (ifa/ida)