RADARSEMARANG.COM, Semarang – Polda Jateng kembali mengungkap kasus penyalahgunaan tabung elpiji subsidi yang disuntikkan ke tabung gas non subsidi. Seorang pelaku berhasil diamankan. Yakni, SR, alias JN, 45, warga Karanganyar. Dari bisnis ilegal ini, pelaku berhasil meraup pendapatan Rp 40 juta per bulan.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, pengungkapan kasus ini setelah anggota Ditreskrimsus Polda Jateng mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya praktik penyuntikan gas elpiji subsidi ke tabung non subsidi di Dusun Mendungsari, Bulurejo Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar. Berbekal laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di lokasi, Rabu (16/2) lalu.
“Modusnya, pelaku menyuntikkan tabung gas melon ukuran 3 kg yang bersubsidi ke dalam tabung gas 5,5 kg dan 12 kg non subsidi,” ungkap Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kamis (24/2) kemarin.
Dijelaskan, seorang pelaku yang diamankan, yakni SR alias JN dalam aksinya selalu kontrak rumah, dan berpindah pindah. Di tempat itu, pelaku melakukan aktivitas penyuntikan elpiji tabung 3 kg ke tabung 5,5 kg dan 12 kg non subsidi. Menurut kapolda, pengungkapan ini merupakan warning kepada kita semua.
Perwira Polri bintang dua ini memerintahkan kepada Ditreskrimsus di bawah Satgas Pangan Daerah untuk terus melakukan upaya pemantauan bersama Disperindag terkait dengan distribusi elpiji maupun agen-agen.
“Pengungkapan ini luar biasa. Kita sudah koordinasi dengan polres jajaran untuk melakukan penyelidikan. Ini adalah bentuk awal yang akan kita kembangkan lebih lanjut,” katanya.
Adapun barang bukti yang turut diamankan dari lokasi, antara lain ratusan tabung gas elpiji berbagai ukuran, seerta peralatan sarana aksi kejahatan, termasuk satu unit mobil pikap Suzuki Carry yang dipakai mengangkut tabung elpiji.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menjelaskan, aksi pelaku dengan cara menyuntik tabung gas 3 kg menggunakan selang regulator yang telah dimodifikasi dan es batu sebagai alat pendingin. Selanjutnya, elpiji tabung 12 kg hasil penyuntikan dijual keliling ke konsumen.
“Elpiji tabung 12 kg dijual ke masyarakat lebih murah dari pasaran, dengan harga Rp 120 ribu sampai Rp 125 ribu per tabung,” jelasnya.
Dalam sehari, kata dia, pelaku mampu menghabiskan 100 sampai 200 tabung gas elpiji 3 kg subsidi. Untuk hasil produksi sebanyak 5 tabung ukuran 5,5 kg nonsubsidi dan 25 sampai 50 tabung 12 kg non subsidi. Operasi penyuntikan ini dilakukan sejak Oktober 2021 sampai dengan sekarang. “Omzet per bulan Rp 40 juta. Ini akan terus kita kembangkan, karena ini merupakan prioritas perintah dari pimpinan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Kepada petugas, pelaku SR berdalih melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ia mengetahui cara penyuntikan tabung elpiji 3 kg belajar dari internet. “Saya belajar dari dari Youtube. Saya ambil gas 3 kg dari pedagang eceran. Kemudian saya jual COD,” akunya. (mha/aro)