RADARSEMARANG.COM, Semarang – Sebuah komplotan pembobol nasabah bank dibekuk jajaran Polrestabes Semarang. Enam orang sempat berhasil menggondol uang Rp 1,7 miliar dari dua nasabah sebuah bank BUMN di Kota Semarang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar menjelaskan, para pelaku yang ditangkap ini berasal dari Sumatera dan sengaja datang ke Semarang untuk berniat jahat. Keenam pelaku tersebut adalah Khairun Fahrints, 28, Muhammad Andi Syahputra, 30, Rendi Dwi Putra, 35, dan Taufiq Ramadana, 32, semuanya warga Kota Medan. Kemudian ada dua perempuan yakni Kiki Handayani, 25, warga Kabupaten Asahan, dan Windari, 23, warga Kabupaten Batubara.
“Mereka datang ke Kota Semarang dengan menggunakan pesawat terbang pada 15 Februari yang lalu. Kemudian mencari penginapan di sini dan reservasi, kemudian pada 17 Februari melakukan aksinya,” kata Irwan.
Para pelaku sukses menggasak uang milik nasabah bank BUMN. Total kerugian mencapai Rp1,7 miliar. Mereka beraksi dengan cara berpura-pura menjadi nasabah yang akan mencairkan uangnya di bank. Pelaku sudah membekali diri dokumen palsu, seperti KTP elektronik, buku tabungan, serta spesimen tanda tangan calon korbannya langsung mendatangi bank yang ditarget.
Kiki Handayani menyamar sebagai salah satu nasabah bank dan berhasil mengambil uang total Rp 1,1 miliar di lima lokasi bank BUMN. Sementara Rendi dengan modus serupa beraksi di dua lokasi bank BUMN. Komplotan ini diduga juga bekerjasama dengan kelompok lain di Bengkulu yang juga telah berhasil dibekuk polisi.
Setelah sukses membobol rekening korban di tujuh kantor cabang bank yang berbeda, komplotan ini langsung kabur ke daerah lain. Ketika mendapat laporan dugaan pembobolan dari bank, polisi lalu memeriksa CCTV dan melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya diketahui menginap di salah satu hotel di Solo pada 17 Februari 2022.
“Di Solo ini rencananya sindikat ini juga akan melakukan aksi serupa,” ucapnya. Sebelum kembali beraksi, mereka sudah ditangkap Unit Resmob Polrestabes Semarang.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 1 unit ponsel IPhone 13 Promax, mobil Avanza putih dengan nopol AB 1406 MV, Avanza warna hitam nopol AD 1727 TD, 9 cap stempel bank BUMN, 10 buku rekening bank BUMN dan 12 KTP palsu. Saat ini, lanjut dia, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pegawai di internal bank yang dibobol tersebut. Karena diduga komplotan ini mendapatkan data nasabah dari orang dalam bank.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil tindak pidana. Mereka terancam pidana penjara 6 tahun. (mha/ton)
