RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Semarang menerapkan ketentuan scan barcode PeduliLindungi. Kebijakan ini baru diberlakukan pada Selasa (15/2) lalu. Ketua PN Semarang, Agus Rusianto mengatakan, kebijakan ini menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
“Memang, pengunjung belum banyak yang mengetahui hal ini. Sementara kita berlakukan secara persuasif dulu,” katanya saat dikonfirmasi RADARSEMARANG.COM.
Dalam ketentuan ini, apabila pengunjung tidak dapat melakukan scan PeduliLindungi maupun menunjukkan kartu vaksin, maka tidak diperbolehkan masuk. “Alhamdulillah selama ini masyarakat Semarang tertib mbak. Tidak ada masalah yang berarti,” tambahnya.
Selain kebijakan tersebut, menyusul adanya temuan Covid-19, seluruh hakim, pegawai, dan tenaga honorer Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjalani swab antigen.
Humas PN Semarang, Kukuh Subyakto menambahkan, total ada 149 orang yang mengikuti swab antigen di pengadilan. Lainnya melakukan swab secara mandiri di tempat lain.
“Iya, sebelumnya ada yang keluarganya positif, makannya ini kami gelar serentak,” katanya usai menjalani swab.
Kendati demikian, adanya temuan kasus positif Covid-19 dan kegiatan swab antigen ini tidak menghambat aktivitas di pengadilan. Seluruh pelayanan hingga proses persidangan tidak terganggu, tetap berjalan seperti biasa.
Agus mengimbau agar masyarakat Kota Semarang dan sekitarnya apabila datang ke PN Semarang benar-benar dalam rangka urusan yang sangat penting. Hal ini untuk menghindari kerumunan guna sebagai antisipasi penularan Covid-19 sesuai kebijakan pemerintah. Selain itu, diharapkan dapat menaati protokol kesehatan.
Selain wajib memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, juga melaksanakan vaksinasi sesuai dengan ketentuan pemerintah, sehingga terekam dalam aplikasi Peduli Lindungi. (ifa/bas)