RADARSEMARANG.COM, Semarang – Tergiur lowongan pekerjaan di PT Angkasa Pura I Bandara Ahmad Yani Semarang, seorang warga justru kehilangan Rp 775.600.000. Sebab, lowongan pekerjaan itu fiktif. Hanya akal-akalan tersangka SW. Kini tersangka mendekam di Lapas Wanita Semarang.
Saat ini, berkas perkara masuk tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. “Berkas perkaranya di limpahkan belum lama ini. Tersangka kami tahan di Lapas Wanita Bulu,” jelas Kasi Intel Kejari Kota Semarang Subagyo Gigih Wijaya, kemarin.
Tindak pidana ini bermula pada 29 November 2016. Saat itu, korban menyampaikan ke saudara SW apabila ada lowongan pekerjaan di Angkasa Pura 1 Bandara Ahmad Yani Semarang agar memberitahukan. Hal tersebut dikarenakan anak SW juga diterima di sana. Oleh karenanya korban tertarik.
Kemudian, pada 5 Desember 2016, SW menyampaikan kepada korban jika ada lowongan di Angkasa Pura I. Namun ada biaya titip nama sebesar Rp 10 juta. Lalu, pada 7 Desember 2016 korban memberikan uang tersebut di rumah tersangka. “Dana diberikan secara tunai dan dibuatkan kuitansi serta ditandatangani oleh tersangka,” ujarnya.
Malam harinya wanita 51 tahun ini, menghubungi korban dan menyampaikan jika uangnya telah ditransfer ke NM, yang diduga pihak PT Angkasa Pura I. Tersangka kemudian secara bertahap meminta uang, totalnya mencapai Rp 775.600.000 Karena tidak kunjung ada kejelasan, korban kemudian minta dipertemukan dengan saudara NM.
“Namun dijawab sistem ini berupa kepercayaan. Jadi jika hal ini diketahui oleh orang lain akan membahayakan jabatan NM,” ujarnya.
Setelah sekian lama, pada 12 Maret 2021, SW menyampaikan kepada korban melalui telepon dan WhatsApp jika tanggal 14 Maret 2021 ada acara gaji bersih untuk pelantikan staf karyawan Angkasa Pura. Syaratnya menggunakan kaos putih dan celana hitam serta sepatu kets. Sebelum gladi bersih korban diminta bertemu SW dan NM. Namun, tersangka mengatakan jika gladi bersih diundur.
Karena tak kunjung ada kejelasan, korban kemudian mendatangi rumah SW. Di sana juga tidak ditemui kejelasan alasan pelaksanaan gladi bersih diundur. “Karena curiga, korban kemudian mengecek ke Bandara Ahmad Yani Semarang. Namun ternyata tidak ada acara pelantikan karyawan Avsec,” tutur Gigih.
Hari berikutnya korban mendatangi rumah tersangka SW. Sudah tertangkap basah, tersangka kemudian minta maaf dan mengakui telah merekayasa dan berlaku jahat dengan keluarga korban. Terkait bukti transfer yang sudah diberikan kepada korban, tersangka mengaku hal itu direkayasa sendiri oleh tersangka. “Tersangka edit sendiri, dan uang tersebut dipakai untuk trading,” ungkapnya.
Atas pengakuan tersebut, SW membuat surat pernyataan pada 15 Maret 2021 yang mengakui bahwa ia telah melakukan penipuan dengan cara mencarikan pekerjaan di Angkasa Pura 1. Korban kemudian melaporkan tersangka ke Polda Jateng pada 8 April 2021.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP Tentang Penipuan dan atau Penggelapan. (ifa/zal)