RADARSEMARANG.COM, Semarang – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana menegaskan sudah membayar kewajibannya kepada para kreditor. Nilainya mencapai 20,5 persen.
Heny Purwaningsih sebagai Kepala Divisi Operasional KSP Intidana Pusat menjelaskan, persentase tersebut merupakan pembayaran pengembalian dana nasabah skema I-V sebagaimana putusan homologasi (perdamaian) dalam sidang PKPU di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 17 Desember 2015 lalu.
“Secara keseluruhan yang sudah dibayarkan 20,05 persen atau Rp 186 miliar,” katanya kepada RADARSEMARANG.COM di PN Semarang, Kamis (3/2).
Nilai tersebut dari total pembayaran yang harus dilakukan yakni Rp 900 miliar. Sementara untuk skema I-III sudah lunas dengan pembayaran mencapai Rp 79 miliar.
Dalam sidang agenda permohonan pembatalan PKPU ini, para pemohon beranggapan bahwa pihaknya merasa haknya tidak dibayarkan. Padahal, buktinya selama ini KSP Intidana sudah membayar ribuan kreditor. “Dalam proses itu tidak ada yang namanya wanprestasi. Semuanya berjalan dengan normal,” imbuhnya.
Kuasa Hukum KSP Intidana Satria Winisudha menambahkan, seharusnya para pemohon sabar menunggu. Sebab seperti yang tertera pada homologasi, pembayaran yang belum terselesaikan ini jatuh temponya pada Januari 2026. Namun, para pemohon justru melayangkan permohonan ini.
“Sesuai homologasi, pembayaran skema 5 baru dimulai Januari 2021 hingga nanti Januari 2026. Jadi masih lama. Toh kami juga selalu beritikad baik untuk melakukan pembayaran,” jelasnya.
Ia menuturkan, jangan sampai kepentingan pemohon 10 orang ini dapat merugikan kepentingan puluhan ribu kreditor dan anggota. Untuk menambah akurasi data menolak pailit, 840 orang telah membubuhkan tanda tangan dalam petisi. Sehingga, dalam perkara ini lebih banyak yang ingin mempertahankan daripada KSP dalam jerat kepailitan. (ifa/ida)