28 C
Semarang
Monday, 23 June 2025

Terdakwa Korupsi Retribusi Uji KIR Tetap Divonis Enam Tahun Penjara

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pengadilan Tinggi (PT) Semarang tetap memvonis terdakwa kasus dugaan korupsi dana retribusi pengujian kendaraan bermotor atau Uji KIR pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang Rusti Yuli Andayani enam tahun penjara. Putusan tersebut menguatkan vonis yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejari Semarang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Semarang. Tetapi sayang, upaya tersebut tidak dikabulkan. “Mengadili. Menerima permintaan banding penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg yang dimintakan banding tersebut,” kata Ketua hakim banding Murdiyono dalam amar putusan.

Dalam putusan PN Semarang, terdakwa dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider dua bulan penjara. Selain itu, terdakwa harus membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp 1, 5 miliar. UP harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda milik Rusti akan disita dan dilelang. Jika masih belum cukup, maka diganti pidana penjara selama dua tahun.

Majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti untuk dikembalikan kepada penuntut umum. Berkas ini untuk dipergunakan dalam perkara lainnya.  Dalam arti hakim masih berharap agar kasus ini dikembangkan dan tidak hanya berhenti pada satu terdakwa. Sebab, fakta persidangan mengungkap adanya peran serta orang lain.

Majelis hakim dalam amar putusan sependapat dengan saksi ahli Ritchie Harris Mohammad dan saksi ahli Pujiyono yang menyatakan perbuatan terdakwa tidak dilakukan sendiri tanpa peran serta saksi Agung Meidri, Suyatmin, Wuri Handayani selaku Bendahara Penerima, Much Ichsan selaku PPK-PD, Tri Wibowo selaku PA periode Januari-Mei 2017, dan Mokhamad Khadik selaku PA periode Mei 2017 yang telah memverifikasi penerimaan Retribusi Pengujian Bermotor tidak berdasarkan bukti penerimaan retribusi dan database SIM-PKB. Rusti diduga melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar. (ifa/fth)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya