31 C
Semarang
Thursday, 8 May 2025

Tangani Pidana Anak, Prioritaskan Diversi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang –  Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang, memprioritaskan penanganan kasus yang melibatkan anak dilakukan secara diversi atau penyelesaikan perkara di luar pengadilan.

Mengingat anak berhadapan dengan hukum (ABH) tidak lebih baik jika mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Hal ini sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengatur tentang Peradilan Anak.

Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak Bapas Semarang Mardiati Ningsih mengatakan, tahun lalu ada 18 kasus yang penanganannya secara diversi.  Namun tidak semua berhasil.“Gagal tiga, jadi yang berhasil dilakukan diversi 15 orang,” kata Ningsih Senin (31/1).

Ia menyebut, kegagalan upaya tersebut dikarenakan adanya ketidaksepakatan antara pihak korban dengan pelaku. Sehingga cara ini tidak dapat dilakukan karena salah satu syarat tidak terpenuhi.

Ningsih mengungkapkan, ABH yang menjadi kliennya di dominasi perkara pengeroyokan dan kekerasan terhadap anak. Mereka melakukan pelanggaran Pasal 80 UU 35 Tahun 2014.

Saat ini, pihaknya masih menangani klien anak sebanyak 27 orang. Mereka berada di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Panti Mandiri Semarang, Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Antasena Magelang, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Raden Said Mangunan Lor Demak.

Dalam setiap prosesnya, mulai dari pemeriksaan, diversi, sidang sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan selalu didampingi Pembimbing Kemasyarakatan (PK).  Oleh karenanya, klien anak selalu mendapat pengawasan dan pembimbingan. “Sampai masa bimbingannya berakhir dan kembali ke masyarakat,” ujarnya. (ifa/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya