RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Sebanyak 168 anggota ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) digelandang ke Mapolda Jateng, Jumat (28/1) kemarin. Mereka diduga terlibat aksi kericuhan di depan Mapolda Jabar, Kamis (27/1) lalu. Ironisnya, di antara yang diamankan ini mengaku terlibat aksi demo hanya ikut-ikutan saja.
Informasi yang diperoleh koran ini, dari 168 orang ini, 20 di antaranya dari Jawa Barat. Selain itu, terdapat empat perempuan yang ikut dibawa ke Mapolda Jateng. Mereka berasal dari Kabupaten Rembang.
Salah satu perempuan yang enggan disebutkan namanya mengaku berangkat ke Jabar, Rabu (26/1). “Saya gak tahu kalau diajak demo, katanya jalan-jalan. Ke Jawa Barat rombongan naik mobil pribadi. Di sana ikut aksi damai, tapi nggak tahu kenapa tiba-tiba terjadi keributan,” ungkap salah satu perempuan bertubuh kecil kepada RADARSEMARANG.COM, kemarin.
Salah satu warga Purbalingga, Asep, mengatakan, dirinya ikut aksi karena diajak rekannya. Namun ketika terjadi bentrok, ia sedang istirahat makan. Meski demikian, ia juga turut diamankan dan didata.
“Saya diajak, waktu kejadian saya lagi makan. Jadi, anggota GMBI juga baru,” katanya.
Mereka digelandang keluar dari Mapolda Jabar sekitar pukul 05.00. Sampai di Mapolda Jateng sekitar pukul 11.30. Diangkut menggunakan empat bus dan satu truk Dalmas serta pengawalan ketat bersenjata laras panjang. Sesampai di halaman depan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrumum) Polda Jateng, dilakukan pendataan dikelompokkan sesuai daerah asal.
Sesuai pendataan, anggota GMBI yang berasal dari Pekalongan sebanyak 24 orang, Cilacap 20 orang, Rembang 3 orang, Banjarnegara 6 orang, Kebumen 3 orang, Purbalingga 46 orang, Brebes 12 orang, Tegal 7 orang, Banyumas 1 orang, Pati 1 orang, Kendal 4 orang, dan Pemalang 5 orang.
Sedangkan dari Jabar, yakni dari Kuningan 17 orang, dan Majalengka 3 orang. Mereka juga mendapatkan makanan dari petugas dan bahkan diajak salat Jumat di masjid kompleks Mapolda Jateng.
“Saya Kapolda Jawa Tengah hari ini mengumpulkan teman-teman sekalian supaya tidak terjadi lagi di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Bisa melaksanakan untuk tidak melanggar hukum?” tanya Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi kepada ratusan orang tersebut, dan langsung dijawab bisa secara serentak.
Di hadapan mereka, kapolda mengatakan, sesuai undang-undang menyampaikan pendapat di muka umum bisa lewat rapat, pawai, unjuk rasa, menuangkan pikiran dengan tulisan yang dilindungi oleh undang-undang.
“Kalau ada anggota Polri saat kalian menyampaikan pendapat di muka umum, itu dalam rangka melindungi kalian semua. Jangan kamu rusuhi, sehingga aspirasi anda itu terjaga tidak menyalahi undang-undang,” katanya.
“Unjuk rasa itu satu menghormati kebebasan hak orang lain, itu kewajiban harus dijaga. Tidak membuat kesusahan masyarakat, seperti menghalangi pedagang mau jualan, orang sakit mau ke rumah sakit. Menghormati etika, moral yang berlaku di masyarakat umum. Contoh dalam hal berkata-kata tidak boleh misuh-misuh, menghujat, memaki-maki,” sambungnya.
Kapolda mengatakan, melakukan aksi juga harus mentaati aturan perundangan yang berlaku, dan juga harus dilengkapi perizinan. Seperti halnya jumlah orang, alat peraga dan materinya, serta berapa lamanya aksi itu. Pihaknya juga menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum tidak boleh merusak kepentingan umum, membakar, dan melawan petugas.
“Negara kita adalah negara hukum. Langit runtuh, hukum harus ditegakkan. Aspirasi, jiwa korsa, kebersamaan boleh tanpa melakukan pelanggaran hukum. Menyampaikan pendapat di muka umum harus mengedepankan persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia,” tegasnya.
Luthfi mengimbau kepada ormas supaya tidak saling berkonflik dengan ormas yang lain. Hal ini untuk mengantisipasi juga adanya unsur memecah belah dengan masyarakat yang tergabung ormas lain.
“NKRI tidak boleh dicederai oleh kepentingan apapun bentuknya yang dilakukan. Kalau dilanggar konsekuensinya adalah anda akan ditegakkan hukum,” katanya.
Sesuai rencana, setelah dilakukan pendataan akan dibawa pulang ke daerah asal masing-masing. Bahkan, mereka juga telah dijemput oleh masing-masing kapolres. “Dan ini saya warning kepada semua ormas apapun bentuknya di wilayah kita untuk tidak melanggar hukum,” tegasnya. (mha/aro)