RADARSEMARANG.COM, Semarang – Polda Jateng berhasil mengungkap kejahatan pencurian uang ganjal ATM. Pelaku yang diamankan tiga orang dan satu orang masih buron.
“Kasus ini menjadi atensi publik. Ini pencurian pemberatan dengan modus ganjal ATM. Ada tiga pelaku yang sudah diamankan dan satu orang masih DPO,” ungkap Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahadjo Puro, di Mapolda Jateng, Jumat (28/1/2022).
Tiga orang yang diamankan adalah EA, 40, Tangerang, JA, 42, dan FR, 39, keduanya warga Lampung. Sedangkan yang menjadi DPO adalah YD, 39. Tiga orang pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di Pangandaran, Jawa Barat, Minggu (23/1/2022).
Pengungkapan kasus ini dimulai dengan adanya Laporan yang ada di Polres Jepara, terjadi di mesin ATM Mandiri di SPBU Ngabul, Tahunan, Jepara, pada 19 Desember 2021. Korban awalnya datang untuk melakukan penarikan tunai. Namun kartu ATM milik korban tersebut sulit dimasukkan ke mesin ATM.
Kemudian datang tersangka EA berpura-pura membantu korban memasukan kartu ATM. Padahal kartu yang dimasukan tersebut milik tersangka yang sudah ditukar tanpa sepengetahuan korban, dan sudah dimodifikasi. Sehingga bisa masuk ke dalam mesin ATM.
“Modus pelaku mentarget korban korban di ATM tempat perbelanjaan dan di SPBU. Setelah dia melihat ada korban, kemudian mengganjal, dan menggantikan ATM miliknya kepada korban tanpa sepengetahuan. Kemudian disuruh memasukan nomor PIN nya. Kemudian ATM tersebut diambil uangnya,” bebernya.
Namun ketika korban sedang memasukan nomor PIN, dua pelaku JA dan FR sudah siap didekat korban, dan mengintip ketika korban memasukan nomor PIN ATM. Setelah mendapatkan kartu ATM dan pin milik korban para pelaku langsung meninggalkan korban untuk kabur.
“Uang yang berhasil digondol pelaku sekitar Rp 300 sampai Rp 400 juta. Beroperasi sejak November 2021,” katanya.
Korban yang tak berhasil mengambil uang akhirnya mengecek saldo ke Bank Mandiri Welahan dan didapat pengurangan saldo di rekening milik korban sebesar Rp 35 juta. Ternyata, pelaku juga beraksi diberbagai lintas provinsi termasuk di Jateng.
“Hasil penyelidikan ataupun penyidikan yang kita dapatkan itu meliputi Wilayah Jawa Tengah, Banten dan Jawa Barat,” lanjutnya.
Saat ini, pelaku masih mendekam di ruangan tahanan Mapolda Jateng untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1), Ke 4 dan 5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (mha/bas)