26 C
Semarang
Monday, 16 June 2025

Tertangkap saat Ambil Sabu di SPBU Indomaret

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Ditektorat Reserse Narkotika Polda Jateng mengamankan Uun Sampermadi, 31, warga Banowati, Bulu Lor, Semarang Utara, di Indomaret, SPPBU Jalan Imam Bonjol. Setelah aksinya mengambil barang narkoba terendus petugas.

Penangkapan ini terjadi, Rabu (19/1) sekitar pukul 14.00. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 20 gram, dikemas plastik klip, lalu disembunyikan di dalam bungkus rokok.

Menurut Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian, sebenarnya pengungkapan kasus ini bermula saat anggotanya mendapat informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi narkotika di wilayah Imam Bonjol. Kemudian anggotanya langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan.

BARANG BUKTI : Hasil penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 20 gram yang dikemas plastik klip dan disembunyikan ke dalam bungkus rokok. (ISTIMEWA)
BARANG BUKTI : Hasil penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 20 gram yang dikemas plastik klip dan disembunyikan ke dalam bungkus rokok. (ISTIMEWA)

“Kemudian tim, mendapatkan ciri-ciri orang mencurigakan yang diduga sebagai penyalahguna narkotika, di Indomaret SPBU Imam Bonjol. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan berserta barang bukti,” bebernya.

Setelah dilakukan interogasi sementara, petugas kemudian melakukan pengembangan. Keterangan sementara, pelaku mengakui hanya mengambil barang tersebut atas perintah seseorang bernama SR yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Hasil dari pengembangan ditemukan dua paket sabu masing-masing seberat 50 gram. Ditaruh di suatu lokasi di Jalan Bandarharjo Selatan (Semarang Utara),” jelasnya.

Selanjutnya, laki-laki tamatan STM ini digelandang ke Markas Dirresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Luthfi Martadian juga mengatakan, menurut pengakuan pelaku sudah berulang kali transaksi narkotika.

Pengakuannya sudah tiga kali ini melaksanakan aksi yang sama di perintah SR (DPO). Pengakuan yang pertama sebulan yang lalu kurang lebih 1 ons. Lalu dua minggu yang lalu 2 ons, sama yang ketiga ini 2 ons. “Barang yang kami amankan, sisa pengambilan yang ketiga itu. Lainnya sudah terjual,” bebernya.

Total barang bukti yang diamankan berjumlah 120 gram. Sesuai rencana, barang tersebut akan diedarkan di wilayah Semarang. Selain itu, petugas mengamankan satu kartu ATM BCA dan satu handphone merk Vivo milik pelaku yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

“Dari pengakuannya, mendapat upah Rp 5 juta dari SR, dalam tiga kali pengambilan. Ini masih kami dalami, kami kembangkan. Jaringan ini terputus, pelaku dan DPO tidak saling kenal, hanya lewat perantara,” pungkasnya. (mha/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya