RADARSEMARANG.COM, SALATIGA – Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga berhasil mengamankan lima orang pengedar narkoba. Selain pelaku, turut diamankan ribuan obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut Yarindo dan narkoba jenis sabu.
Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga yang dipimpin Iptu Wikan Sukardiyono bersama anggotanya menggagalkan peredaran di sejumlah lokasi. Pengungkapan pengedar sabu pada Jumat (7/1) kala Team Sat Resnarkoba Polres Salatiga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi di Alun – alun Pancasila. Tidak jauh dari Mapolres.
Hingga polisi mengamankan seseorang dengan gelagat mencurigakan dan diketahui bernama Aji Ilham, warga Magelang. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar ditemukan barang bukti sabu seberat 50,17 gram sabu.
Dilanjutkan Rabu (12/2) sekira pukul 19.30 Wib, saat Tam Sat Resnarkoba Polres Salatiga melaksanakan patroli kewilayahan di sekitaran Jl. Taman Pahlawan Kel. Kutowinangun Lor Kecamatan Tingkir. Mereka melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika.
Kemudian saat diperiksa, pemuda bernama Guntur Aryo saat dicek ditemukan percakapan di HP berisi percakapan pemufakatan jahat transaksi Narkotika jenis Sabu. Ia hendak bertransaksi dengan Alan dan Nindita, pasangan kekasih. “Mereka ditangkap sebelum melakukan transaksi,” kata Wakapolres Salatiga Kompol Eko Kurniawan.
Selanjutnya Team Sat Resnarkoba menuju ke rumah Alan di Kutowinangun Lor Kecamatan Tingkir. Setelah dilakukan penggeledahan yang saksikan oleh warga sekitar, ditemukan barang bukti 22 paket sabu yang dimasukkan di bekas bungkus rokok Djarum Super dan 1 paket sabu didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam International.
Selain itu, polisi mengungkap Peredaran obat terlarang. Team Sat Resnarkoba mengamankan tersangka Rendi Wahyudi. Ia mengakui telah menyimpan Obat terlarang.
Polisi menemukan barang bukti satu buah paket kotak kardus warna coklat yang dilakban bertuliskan J&T EXPRESS. Dan setelah dibuka berisi empat buah botol plastik warna putih yang tiap botolnya berisi 1.000 (seribu) butir obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut Yarindo). Serta tujuh strip obat tablet dalam kemasan / bungkus warna silver bertuliskan Trihex tablet 2 mg.
Tersangka Aji Ilham mengaku disuruh seseorang untuk mengambil sabu tersebut. Setiap mengambil dapat upah sebanyak Rp 500.000 untuk setiap lima gram sabu. Dua kali sudah mengambil barang tersebut. “Ini saya belum dapat bayaran, tapi sudah ditangkap duluan,” akunya. (sas/fth)