RADARSEMARANG.COM, Semarang – Ini yang terjadi jika sama-sama mabuk minuman keras (miras). Jadi lepas kontrol. Seperti yang terjadi pada Muhammad Rizal 24, warga Karangroto, Genuk, dan Salman Nugroho, 22, warga Campurejo, Boja, Kabupaten Kendal ini.
Dalam kondisi mabuk, keduanya mengeroyok rekannya yang juga sama-sama mabuk. Korban bernama Risqi Edi Wibowo, 30, warga Sayung, Kabupaten Demak. Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku diamankan anggota Satuan Reskrim Polrestabes Semarang
Aksi pengeroyokan itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Bugen, Bangetayu, Genuk, sekitar pukul 21.00. Akibatnya, korban mengalami luka robek di pelipis kiri, mata kanan lebam, serta luka robek di bibir sebelah kanan atas.
Tidak terima dengan kejadian itu, korban melaporkan ke Polrestabes Semarang. Dan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kedua pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing, Sabtu (8/1) sekitar pukul 13.30.
Wakapolrestabes Semarang AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha menjelaskan, aksi pengeroyokan tersebut bermula saat korban bertemu pelaku Rizal di sebuah bengkel tambal ban di Jalan Karangroto-Genuk sekitar pukul 17.00. Setelah ngobrol sejenak, keduanya jajan bakso, dilanjutkan pesta miras jenis chongyang.
“Setelah miras habis, korban diajak pelaku ke rumah kontrakan kakaknya Salman untuk istirahat. Tapi, sampai di kontrakan, korban ngomongnya ngelantur akibat pengaruh minuman keras,” bebernya.
Nah, saat itu, tiba-tiba korban mencekik leher Salman, yang saat itu baru masuk rumah sepulang ngamen. Rizal yang tidak terima, langsung memukul korban bersama Salman yang menendang mengenai mulut korban. Disusul dengan pukulan dan tendangan kaki Rizal. “Korban akhirnya tidak sadarkan diri, kemudian disiram bensin oleh Rizal,” jelasnya.
Pengeroyokan itu baru reda setelah Rifai, kakak Salman, datang melerai. Kedua pelaku langsung pergi, sedangkan korban terkapar tak berdaya. “Kemudian korban diantar pulang. Sampai rumah, korban diantar ke rumah sakit oleh adik korban,” katanya.
Kejadian itu dilaporkan ke Polrestabes Semarang. Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan. Keduanya akan dijerat pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Rizal mengaku jengkel dengan ulah korban yang reseh akibat pengaruh minuman keras. “Dia ngajak berantem terus. Salman dicekik, tapi dia malah tidak terima. Akhirnya, dipukuli bareng-bareng dan secara spontan saya siram bensin,” katanya. (mha/aro)