26 C
Semarang
Monday, 16 June 2025

Kedepankan Restorative Justice Kejari Kota Semarang Selesaikan Kasus Penganiayaan Anggota Satpol PP

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Penerapan Restorative Justice (RJ) kembali dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Pengajuan penghentian penuntutan kali ini diberikan pada Jarot Adi Haryanto yang menjadi tersangka atas kasus penganiayaan.

Kepala Kejari Kota Semarang Transiswara Adhi menjelaskan, pihaknya mengajukan penyelesaian perkara di luar pengadilan ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengajuan ini dilakukan karena kasus ini memenuhi Perja No 15 tahun 2020.

Alhamdulillah hari ini permohonan restorative justice kami dikabulkan Jaksa Agung Pidana Umum (Jampidum). Sehingga perkara ini dihentikan penuntutannya,” katanya Kamis (20/1/2021) di kantornya.

Dalam kasus tersebut, telah dilakukan perdamaian antara tersangka Jarot dengan korban DS yang difasilitasi langsung Kajari Transiswara Adhi, Kasi Pidum Edy Budianto, dan Jaksa fasilitator Gilang Prama Jasa. Juga, disaksikan oleh keluarga Jarot, keluarga korban DS, pimpinan Satpol PP Kota Semarang, dan tokoh masyarakat.

Adapun kesepakatan tersebut, lanjut Adhi -sapaan akrabnya- di antaranya mengembalikan cincin pemberian korban DS, biaya rumah sakit, tidak mengikuti segala akun media sosial korban, tidak mengganggu kenyamanan dan keluarga korban, tidak ada dendam kedua belah pihak, tidak menghina dan menyebarkan fitnah pada korban dan keluarga, dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.

“Penerapan RJ ini karena tersangka baru pertama kali melakukan pidana. Selain itu juga sudah ada perjanjian kesepakatan perdamaian kedua belah pihak, dan minta maaf,” tambahnya.

Adhi membeberkan, perkara ini terjadi pada 14 Oktober 2021 lalu. Diketahui, Jarot dan korban DS merupakan sepasang kekasih, keduanya bekerja di Kantor Satpol PP Kota Semarang.

Penganiayaan ini dilakukan tersangka karena curiga kekasihnya selingkuh dengan orang lain. Karena tersulut api cemburu, ia lantas melakukan penganiayaan. Akibatnya, korban mengalami luka di pergelangan lengan atas kanan. Korban juga sempat dirawat di rumah sakit selama 2 hari.

“Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Edy Budianto mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada dua perkara yang diselesaikan dengan mekanisme RJ. Padahal, Kejari Kota Semarang sebenarnya sudah mengusulkan banyak perkara agar tidak sampai ke pengadilan.

“Memang ada beberapa perkara yang kami ajukan untuk restorative justice, tapi yang berhasil baru 2 perkara. Hal itu karena ketatnya syarat agar perkara itu bisa di restorative justice,” jelasnya. (ifa/bas) 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya