29.8 C
Semarang
Tuesday, 17 June 2025

Diduga Lecehkan Korban Pelecehan yang Melapor, Kasatreskrim Boyolali Dicopot

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Eko Marudin dicopot Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa (18/1/2022). Pencopotan ini buntut perkara atas dugaan pelecehan terhadap perempuan bernama R, warga Boyolali.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan, pihaknya sebagai kapolda minta maaf kepada pelapor atas tindakan oknum anggota Polres Boyolali yang kurang bertanggungjawab. Bahkan, Luthfi juga secara langsung mencopot oknum tersebut.

“Terkait dengan oknum anggota polri di Polres Boyolali, hari ini juga saya perintahkan untuk dicopot, untuk dilakukan pemeriksaan terkait dengan etika profesi yang tidak memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya kepada RADARSEMARANG.COM, di Mapolda Jateng, Selasa (18/1/2022).

Informasi yang diperoleh RADARSEMARANG.COM, kasus ini bermula saat R mendatangi SPKT Polres Boyolali, melaporkan kasus perkosaan orang tak dikenal yang dialami, Minggu (9/1/2022). Namun pada saat pelaporan, R mendapatkan perkataan yang diduga pelecehan seksual oleh Kasatreskrim Polres Boyolali.

Sekarang ini, Kasatreskrim Polres Boyolali juga masih dilalukan pemeriksaan. Bahkan, buntut perkara tersebut, sejumlah anggotanya dari Polres Boyolali juga dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Jateng.

“Hari ini satu orang yang kita periksa. Kemudian empat orang saksi sudah kita bawa kesini (Polda). Nanti akan kita proses sesuai dengan jenjang kepangkatan maupun pelanggaran yan dilakukan oleh anggota itu sendiri. Yang jelas perintah saya copot hari ini juga,” tegasnya.

Atas kejadian ini, Kapolda juga telah memerintahkan kepada Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani untuk dilakukan pelayanan terhadap pelaporan ini dan perbuatan dugaan pelecehan yang dilakukan oknum polisi tersebut.

“Di SPKT, kasusnya sudah ditangani dan akan dituntaskan secepat-cepatnya. Harapan saya, Polda Jateng akan selaku memberikan pelayanan yan terbaik bagi masyarakat,” jelasnya.

Kapolda juga menegaskan, bagi anggota Polda Jateng yang tidak bisa menjalankan tugas pokoknya sebagi fungsi kepolisian akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dan ini sudah saya wanti-wanti kepada seluruh jajaran kita untuk tidak coba-coba menyakiti hati masyarakat dengan tidak memberikan pelayanan terkait dengan apapun aduan dari masyarakat,” tegasnya.

“Kedepan harapan kita kita Polda Jateng akan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dalam memberikan pelayanan  yang terbaik,” sambungnya.

Terkait sidang kode etik, Kapolda membenarkan adanya hal itu. “Betul itu ada, kita hukumannya terkait dengan pemeriksaan propam. Ada kode etik profesi polri, ada disiplin anggora polri dan sebagainya. Yang jelas dari komisi kode etik sudah kita bentuk, yang hari ini sudah meluncur kesana dan sudah dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Kapolda juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah memberikan laporan kejadian ini. Menurutnya, pelaporan ini merupakan suatu koreksi masyarakat.

“Silahkan mengadu terkait dengan kinerja Polda Jateng. Dan ini merupakan suatu obat bagi kita selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya. (mha/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya