RADARSEMARANG.COM, Semarang – Aniaya istri siri, Winardi alias Chongyang, 40, warga Kampung Kalong, Jatibarang, Kecamatan Mijen, Kota Semarang harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap anggota Reskrim Polsek Mijen, Selasa (4/1) sekitar pukul 17.00 lalu. Aksi penganiayaan terhadap Ana, istri sirinya itu dipicu oleh rasa cemburu.
“Motifnya tersangka cemburu, korban (Ana) menjalin hubungan dengan pria lain. Korban dianiaya dengan tangan kosong oleh tersangka hingga pingsan,” ungkap Kapolrestabes Semarang Kombespol Irwan Anwar di Mapolrestabes Semarang, Minggu (9/1).
Kasus penganiayaan ini terjadi di Jalan Raya Jatibarang, tepatnya di Gang Durian, Jatibarang sekitar pukul 14.30. Korban yang tidak terima atas kejadian ini melaporkan ke Polsek Mijen. Dan, setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka Winardi berhasil diamankan petugas di tempat persembunyiannya di Bedeng, arah jalan masuk Goa Kreo.
Dari penangkapan Winardi, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas mengamankan tersangka Sutrisno alias Jon Tris, 27, rekan Winardi. Tersangka Jon Tris diamankan di Jalan Kedungjangan, Mijen. Pria bertato ini diamankan petugas lantaran ikut membantu melakukan penganiayaan terhadap teman dekat Ana.
“Pelaku Chongyang mengajak tersangka Sutrisno untuk melakukan penganiayaan terhadap korban, termasuk teman korban. Korban (Ana) saat pingsan dilarikan ke rumah sakit, awalnya tidak tahu. Kemudian diceritakan oleh saksi dan teman dekat korban,” bebernya.
Kapolrestabes menjelaskan, tersangka Chongyang merupakan residivis kasus penganiayaan, dan korbannya laki-laki meninggal dunia. Kejadiannya di wilayah Kabupaten Kendal, dan yang bersangkutan menjalani hukuman delapan tahun penjara. Sedangkan hubungan antara tersangka Chongyang dan korban Ana merupakan suami istri.
“Korban ini istri siri. Keduanya nikah siri pada November 2019. Sebelum melakukan penganiayaan, keduanya menenggak minuman keras,” katanya.
Sekarang kedua pelaku masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Mijen. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Tersangka Jon Tris dan Chongyang mengaku, sebelum melakukan penganiayaan minum miras jenis tuak di sebuah gudang di Jatibarang sekitar pukul 12.00. Kemudian Chongyang ngobrol hingga cemburu terhadap istri sirinya. Hingga akhirnya melakukan penganiayaan. Sementara tersangka Jon Tris juga mengakui telah melakukan pemukulan terhadap teman dekat korban. “Saya mukul cowoknya, saya mabuk,” akunya. (mha/aro)