29.2 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Berbekal Pistol Mainan, Polisi Gadungan di Semarang Rampas Uang dan Motor

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Dua orang diringkus anggota Reskrim Polsek Ngaliyan karena mengaku sebagai anggota Polisi dan membawa senjata api mainan untuk mengancam dan kemudian merampas uang korbannya.

Dua pelaku tersebut bernama Fayzal Setya Mulyana, warga Jalan Cerme, Lamper Tengah, Semarang Selatan dan Kasjuni Rahayu Talex, warga Sendangguwo, Tembalang yang bekerja sebagai kernet truk dump. Keduanya diamankan dalam penyergapan di wilayah Ngaliyan, Rabu (5/1/2022) malam.

“Ini ungkap kasus tindak pidana pemerasan dengan kekerasan, pelakunya dua orang yang mengaku sebagai anggota Polisi, dengan membawa senjata api mainan,” ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, di Mapolrestabes Semarang, Jumat (7/1/2021).

Kapolrestabes juga membeberkan, pelaku merupakan residivis. Pernah diproses hukum kasus tukar penggelapan pada tahun 2020 dan dipidana selama 2 tahun. Tersangka baru saja keluar dari penjara bulan September 2021.

“Kemudian masuk lagi di awal Januari, kasus ini ditangani oleh polsek ngaliyan. Tersangka Faisal Setya Mulyana, pernah divonis satu tahun di LP Kedungpane dalam perkara curian motor, ini kasus kedua,” katanya.

Sedangkan dalam penangkapan ini, pelaku melakukan aksi di jalan raya wilayah Ngaliyan Sabtu (1/1/2022) sekitar pukul 22.00. Sedangkan yang menjadi sasaran korban adalah Tegar Dwi Saputra, warga Ngaliyan.

Sementara Kapolsek Ngaliyan, Kompol Umbar Wijaya menerangkan, kejadian bermula saat korban sendirian mengendarai sepeda motor Honda Vario melintas di jalan tersebut. Tiba-tiba disalip dan dihadang sebuah mobil Honda Brio Satya, H-9481-JG warna Abu-abu metalik yang dikemudikan pelaku.

“Kemudian pengemudi mobil tersebut mengeluarkan senjata api sejenis pistol mainan dan mengarahkan kepada korban sambil mengancam akan menembak jika tidak berhenti,” bebernya.

Merasa takut, korban kemudian menepi dan dan langsung disambangi korban. Kemudian pelaku berlagak sebagai anggota Polisi dan menuduh serta mencurigai korban dalam kondisi mabuk dan membawa narkoba. Kemudian korban dibawa ke tempat sepi, dan dan berpura-pura dilakukan penggeladahan.

“Ternyata pelaku memasukan pil ke bungkus rokok dan menuduh korban membawa pil. Kemudian korban dimasukan dalam mobil dan diajak pergi dengan alasan ke Polda mengaku sebagai anggota Polisi, sambil diikuti pelaku satunya mengendarai sepeda motor korban dari belakang,” jelasnya.

Namun, korban tak dibawa ke Polda Jateng melainkan diajak keliling. Kemudian korban dimintai uang dengan alasan damai. Namun korban hanya membawa uang Rp 650 ribu yang dimasukan ke dalam dompet.

“Karena korban hanya membawa uang Rp 650, korban diminta menghubungi keluarganya. Didalam mobil tangan korban dilakban oleh pelaku dan sempat dipukuli beberapa kali dengan tangan kosong oleh pelaku,” jelasnya.

Kemudian, korban dibawa ke daerah Banyumanik dan antara kedua pelaku  sempat berbincang akan menjual atau menggadaikan sepeda motor korban senilai Rp 3,5 juta. Selama semalam korban diajak berputar-putar didaerah semarang atas, hingga pada pagi harinya korban diturunkan didepan Indomaret Jalam Gatot Subroto Krapyak.

“Sebelum korban diturun uang korban yang berada dalam dompet oleh pelaku, kemudian korban diberi uang Rp 50 ribu untuk ongkos pulang,” jelasnya.

Merasa tidak terima, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngaliyan. Atas pelaporan tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan termasuk memeriksa saksi dan korban.

“Saat berhenti, korban sempat memfoto wajah tersangka Faisal saat tertidur. Selain itu, motor korban juga digadaikan Rp 3,5 juta. Dan korban sendiri pernah dijanjikan dengan si tersangka bahwa motornya akan dikembalikan apabila mau tukar kepala dengan pelaku narkoba,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti mobil yang digunakan sebagai sarana kejahatan termasuk pistol mainan dan sebuah lakban. Motor korban juga telah diamankan sebagai barang bukti. Sekarang, Dua pelaku masih mendekam di ruang tahanan dan dijerat kasus tindak Pidana pemerasan dengan kekerasan pasal 368 KUHP.

Sementara pelaku Faisal mengakui yang mempunyai ide kejahatan tersebut. Sedangkan mobil tersebut merupakan sewa rental dan sengaja digunakan untuk melakukan aksi kejahatan pada malam tahun baru.

“Melakukan baru kali ini. walnya iseng-iseng karena tidak punya uang. Mobilnya sewaan 250 ribu. Kalau senjata korek api, beli di online shop, Rp 150 ribu,” katanya. (mha/mg5/mg3)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya