RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan keamanan dan keadilan. Salah satunya yakni membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandara. Program ini akan dioperasikan awal 2022.
“Satgas baru ini akan bergerak awal tahun ini,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Sumurung Pandapotan Simaremare yang juga sebagai ketua Satgas.
Satgas ini dibentuk pada 16 Desember 2021, sesuai dengan Surat Keputusan Kajati Jateng Nomor: Kep143/M.3Fs12/2021. Dari program ini diharapkan bisa mendapat laporan yang akurat dari masyarakat tentang mafia pelabuhan dan bandara. Dengan begitu berbagai masalah yang ada bisa ditangani secara baik.
Tak hanya Satgas Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandara, Kejati Jateng juga telah membentuk Satgas Pemberantasan Mafia Tanah. Program yang dibentuk pada 7 Desember 2021 ini sesuai Surat Keputusan Kajati Jateng Nomor: Kep11 M-3/DI6.1/12/2021. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Jaksa Agung RI. Nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.
Adapun yang menjadi ketua Satgas Pemberantasan Mafia Tanah yakni Asisten Intelijen Kejati Jateng Emilwan Ridwan. Pembentukan satgas ini dinilai akan efektif menangani praktik mafia tanah yang makin marak. Hal tersebut tentunya akan membuat masyarakat ketakutan dan khawatir ketika berurusan dengan hak kepemilikan tanah.
Di sisi lain, praktik mafia tanah bisa menimbulkan konflik sosial akibat sengketa tanah yang berkepanjangan. Oleh karenanya, tindakan pemberantasan mafia tanah harus segera dilakukan untuk menjamin kepastian hukum yang adil.
Sebagai pembuka, Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah menguak dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan. Lahan seluas 25 hektare tersebut berlokasi di Desa Bapangsari, Kecamatan Bagelan, Kabupaten Purworejo. “Dugaan kerugian pada kasus ini diperkirakan mencapai Rp 23 miliar,” kata Emilwan beberapa waktu lalu. (ifa/ton)