33 C
Semarang
Saturday, 14 June 2025

5.340 Napi Mendapat Asimilasi dan Integrasi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Sebanyak 5.340 narapidana dan anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Jateng mendapatkan hak asimilasi dan integrasi di rumah. Angka tersebut merupakan perhitungan periode 2021.

Kepala Kemenkumham Jateng Yuspahruddin mengatakan, jumlah tersebut terdiri atas hak asimilasi sebanyak 2.817 orang, dan hak integrasi 2.523 orang. Dari angka itu, terdapat pelanggaran asimilasi sebanyak 5 orang, dan pelanggaran integrasi sebanyak 5 orang.

Menindaklanjuti hal tersebut, kata Yuspahrudin, Kemenkumham kembali memperpanjang program pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI nomor 43 tahun 2021.

Permenkumham ini merupakan perubahan kedua atas Permenkumham RI nomor 32 tahun 2020 dan Permenkumham RI nomor 24 tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Pihaknya sangat mendukung program yang dimulai sejak 2020 ini. Hal ini efektif mencegah penularan Covid-19 yang sangat rentan terjadi di Lapas/Rutan. “Sehingga kepadatan/kelebihan isi Lapas/Rutan dapat dikurangi. Selain itu, pengendalian penularan dapat dilaksanakan dengan baik,” katanya kepada RADARSEMARANG.COM Selasa (4/1).

Di Lapas Perempuan Semarang atau Lapas Bulu, sosialisasi perpanjangan permen ini dilakukan kemarin. Penyampaian tersebut diutarakan melalui kegiatan Ngopi Narapidana (Ngobrol Pagi bersama Narapidana).

Kasubsi Bimkemaswat Citra Adityadewi mengatakan, pelaksanaan Permenkumham ini merupakan langkah yang ditempuh untuk melindungi hak kesehatan narapidana di masa pandemi Covid-19. Terlebih saat ini muncul berbagai varian baru yang harus diwaspadai.

“Ada kabar gembira dan saya yakin ini menjadi hadiah tahun baru bagi kalian semua. Program Asimilasi rumah diperpanjang. Tetapi tetap ada syarat administratif yang harus terpenuhi yaitu bagi warga binaan yang 2/3 masa pidana dan anak yang 1/2 masa pidananya hingga 31 Desember 2021. Kini diperpanjang hingga 30 Juni 2022,” jelas Citra.

Kabar ini disambut gembira oleh para narapidana karena impian mereka berkumpul dengan keluarga dapat lebih cepat terwujud. Sosialisasi juga dilakukan di Lapas Kedungpane. Saat ini petugas masih mengakomodasi narapidana yang layak mendapatkan hak tersebut sesuai syarat. (ifa/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya