RADARSEMARANG.COM — Dua remaja putri di Cilincing, Jakarta Utara, tega menganiaya bocah 12 tahun. Penganiyaan terjadi, diduga para pelaku tersinggung dengan ucapan korban yang menuding bahwa para pelaku sudah tidak perawan. Pelaku penganiayaan berinisial S, 16, dan R, 15.
Dilansir dari jawapos.com, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menjelaskan, penganiayaan diduga terjadi akibat pelaku tersinggung oleh kata-kata korban. Sebab, korban menuding kedua pelaku sudah tidak perawan.
“Itu karena masalah dibilangin tidak perawan. Ya biasa cela-celaan, akhirnya dipukul sama pelakunya,” kata Guruh kepada wartawan, Rabu (29/12).
Kedua pelaku orang pelaku telah diamankan oleh Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara. Proses hukum akan dijalankan kepada para pelaku.
“Sudah kita proses semuanya. Pelaku sudah kita amankan mereka (pelaku) sama-sama teman,” jelas Guruh.
Atas perbuatan, kedua pelaku dijerat atas pelanggaran UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 tentang Kekerasan Terhadap Anak. Meski begitu, kedua pelaku tak ditahan. “Karena ancaman hukuman di bawah tiga tahun. Tapi proses tetap lanjut.” (jawapos.com/isk)