RADARSEMARANG.COM, Semarang – Sabu sebanyak 8,4 kilogram dimusnahkan Polrestabes Semarang menggunakan alat incinerator Senin (20/12) kemarin. Narkotika tersebut merupakan pengungkapan jaringan antarprovinsi dari Kalimantan.
Sebelum memusnahkan barang haram tersebut, dites keasliannya oleh anggota Puslabfor Polda Jateng. Dengan disaksikan langsung oleh saksi mata yang pertama kali mengetahui kasus ini dan tersangka bernama Helianto Kosim warga Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Tahap demi tahap pemusnahan ini diuji keasliannya dengan dilakukan sampling. Setiap bungkusan kita periksa,” ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar usai pemusnahan di Mapolrestabes Semarang kepada RADARSEMARANG.COM Senin (20/12) kemarin.
Kapolrestabes juga mengatakan, narkotika ini hasil penindakan dari penyelundupan narkoba jaringan antarprovinsi di Gudang CV Putu Kalinyamat yang terletak di Jalan Mpu Tantular nomor 89 Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Senin (6/12) pukul 19.00. “Tersangka masih satu, masih kita dalami untuk pengembangan,” katanya.
Kesempatan sama, Kabid Brantas BNNP Jateng Kombes Pol M Arief Dimjati menyebutkan, penindakan narkoba seberat 8,4 kilogram oleh Polrestabes Semarang ini adalah yang terbesar di Jateng sepanjang tahun 2021. Pihaknya juga berharap ke depan bisa bekerja sama dengan kepolisian untuk memberantas dan memutus peredaran narkotika khususnya di wilayah Jateng. “Ke depan kita bisa lebih bersinergi untuk memberantas peredaran narkotika yang menjadi musuh kita bersama,” imbuhnya.
Terlihat tersangka yang juga menyaksikan pemusnahan ini hanya terdiam dan menundukkan kepala. Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 115 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mha/ida)