28 C
Semarang
Wednesday, 23 April 2025

Napi dan Residivis Kendalikan Bisnis Narkoba, Raup Untung Rp 683 juta

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – BNN berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkotika jaringan Solo Raya dari tiga orang tersangka. Jumlah yang berhasil diamankan setengah miliar lebih.

Tiga tersangka tersebut adalah, Hudayanto Ari Nugroho alias Ari Ndobol alias Slamet. Merupakan narapidana yang mendekam di LP Super Maximum Security atau High Risk Kelas II A Karanganyar-Nusakambangan. Pria ini merupakan bandar narkoba kelas kakap.

Kemudian, Yogga Prastyo, berperan sebagai kurir narkoba yang pernah mendekam di LP Kelas IA Kedungpane, Semarang. Dua tersangka diamankan petugas BNNP Jateng dan BNNK Surakarta Kamis (26/10).

Satunya Roy Irvan Novianto, yang merupakan bandar narkoba di wilayah Solo Raya. Tersangka Roy ditangkap di rumahnya di Perumahan Taman Plumbon Indah Blok B, Desa Plumbo, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

“Ketiga tersangka merupakan jaringan narkotika wilayah Solo Raya. Total nilai aset yang disita dari kasus (narkotika sabu) ini mencapai Rp 683.370.500,” ungkap Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Purwo Cahyoko kepada RADARSEMARANG.COM Selasa (14/12) kemarin.

Nilai aset yang mencapai setengah miliar ini terdiri atas barang bukti sebidang tanah seluas 90 M2 dan sebuah rumah di Perumahan Taman Plumbon Indah Blok B, Plumbon, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, beserta sertifikat hak milik (SHM) senilai Rp 500 juta. Uang dalam rekening yang sudah diblokir sebanyak Rp 56 juta.

Kemudian satu unit sepeda motor Honda Vario, Nopol AD 6171 BA, beserta BPKB senilai Rp 15 juta. Dua keping logam mulia (emas batangan) Antam seberat 50 gram, masing-masing senilai Rp 50 juta. Uang tunai sejumlah Rp 10.370.500. Satu unit HP merk Oppo senilai Rp 2 juta. Satu kartu ATM. Barang bukti lain berupa buku tabungan dan mutasi rekening atas nama Yogga Prastyo, Roy Irvan Novianto, NSP, SS, dan DA.

“Para tersangka ini menjalankan bisnis narkotika mulai tahun 2018 sampai sekarang. Untuk mengamankan aset-aset tersebut, surat berharga berupa sertifikat hak milik (SHM), BPKB dan logam mulia disimpan oleh tersangka di safety box pegadaian,” bebernya.

Modus operandi yang digunakan para tersangka, Purwo Cahyoko mengatakan, mereka memiliki peran masing-masing. Tersangka Hudayanto Ari Nugroho dalam menjalankan bisnis narkotika sewaktu masih menjalani hukuman di Lapas Sragen.

“Tersangka ini memerintahkan (tersangka) Yogga Prastyo untuk menjadi kurir narkoba serta menerima setoran pembayaran dari pembelinya melalui rekening BCA atas nama Yogga Prastyo,” bebernya.

Kemudian, uang dari hasil penjualan atau peredaran narkoba tersebut digunakan untuk membeli narkotika kepada tersangka Roy Irvan Novianto. Modusnya dengan cara menggunakan rekening orang lain berinisial NSP, SS dan rekening istrinya berinisial DA.

“Kemudian sebagian keuntungan hasil jual beli narkotika tersebut ditabung oleh oleh para tersangka dan sebagian dibelikan aset. Untuk menyamarkan asal-usul aset tersebut, tersangka Roy Irvan Novianto membeli beberapa aset atas nama istrinya,” terangnya. Kemudian disita oleh Penyidik BNNP Jateng dan BNNK Surakarta.

Sementara, Kasie Intel BNNP Jateng, Kunarto mengatakan para tersangka merupakan residivis kasus narkoba. Ada yang menjalankan bisnis ketika masih menjalani hukuman di dalam Lapas. “Tiga orang yang paling bosnya adalah si tersangka Roy. Dia residivis dan sudah keluar dari Lapas Sragen. Menjalankan bisnis dengan tersangka Hudayanto. Keduanya saling kenal saat masih sama-sama menjalani hukuman di Lapas Sragen,” bebernya.

Tersangka Roy menjalankan bisnis ini setelah keluar dari Lapas. Sedangkan tersangka Hudayanto posisinya berada di dalam Lapas dengan cara mengendalikan tersangka Yogga. Bisnis mereka diendus petugas dan akhirnya berhasil diamankan pada tahun 2018. “Kemudian kami proses, kami kembangkan, telusuri untuk pencucian uangnya,” katanya. (mha/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya