RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pelaporan Kwee Foeh Lan ke Polrestabes Semarang yang dilakukan keponakannya sendiri Tan Jefri terkait memberikan keterangan palsu di persidangan akhirnya menemui titik terang. Setelah Kejari Semarang melakukan ekspose di Kejati Jateng, akhirnya mengirimkan pengembalian berkas perkara atau P-19 kepada penyidik Polrestabes Semarang.
Selain itu, Kwee Foeh Lan juga telah diperiksa tambahan perihal tanggapan Terdakwa Agnes Siane dalam persidangan perkara Pidana 256/Pid/2020/PN smg, menerangkan, tidak ada keterangan palsu oleh Kwee Foeh Lan di dalam persidangan.
“Justru dalam pekara tersebut Agnes Siane menerangkan tidak tahu asal-usul tanah dan bangunan di Jalan Tumpang nomor 5 Semarang. Bagaimana dia menyatakan klien kami memberikan keterangan palsu,” kata tim kuasa hukum Kwee Foeh Lan, John Richard Latuihamallo.
Dia katakan, hasil ekspose dari Kejati tentunya dipakai Kejari Semarang untuk menilai berkas perkara yang disodorkan penyidik sudah cukup bukti atau tidak.
Jika tidak, tentu tidak memenuhi pasal 242 ayat 2 KUHP yang pembuktiannya mengacu pada pasal 174 KUHP. Dimana, jika ada keterangan palsu dalam persidangan akan ada catatan dari hakim terkait saksi memberikan keterangan palsu yang dituangkan dalam putusan tersebut.
“Dalam putusan Pidana 256/pidb/2020/pn smg tidak ada catatan keterangan palsu oleh Kwee Foeh Lan. Karena Pasal 242 KUHP yang diterapkan, maka alat bukti yang utama adalah apa yang tertuang dalam Putusannya, bukan alat bukti di luar persidangan itu tidak bisa. Bahkan pelapor yakni Tan Jefri ini tidak pernah hadir dan tidak menyaksikan sidang secara langusng,” bebernya.
Lebih lanjut dikatakan, Agnes Siane saja tidak menyatakan ada keterangan palsu di persidangan. Bagaimana mungkin pelapor yang tidak hadir di persidangan menyatakan sebaliknya. Ini kan aneh dan tidak berlogika.
Saat pemeriksaan kliennya, lanjut John Richard, kliennya telah menyerahkan putusan perdata kepemilikan atas tanah dan bangunan di Jalan Tumpang yang mulai dari pengadilan negeri (PN) hingga putusan PK untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan penyidik.
Selain itu, jika mengacu pada fakta material, dalam gelar perkara khusus di Bareskrim Polri Mei 2021, menyatakan penyidikan oleh penyidik di Polrestabes tidak didukung bukti yang cukup.
“Padahal rekomendasi dari Bareskrim sudah jelas, ini lambaga tertinggi di Polri. Kok malah yang tidak memiliki hak kepemilikan, bisa melaporkan orang yang memiliki hak milik. Laporan polisi yang berdasar akta hadiah nomor 49 tahun 1970 dan diklaim milik ibu kandung Jefri ini harusnya ditolak penyidik karena Akta Hadiah yang diajukan pelapor untuk mengklaim Tanah dan Bangunan tersebut telah ditolak di tingkat Peninjauan Kembali,” tuturnya.
Menurut dia, penyidik menggunakan dasar keterangan di persidangan putusan Pidana 256/pidb/2020/pn smg dimana kliennya jadi saksi terdakwa Agnes Siane. Nah dalam keterangan Kwee Foeh Lan, keterangan yang diberikan adalah keterangan dari almarhum suaminya karena saat menikah pada tahun 1967, tanah dan bangunan yang mereka tempati saat itu sudah ada. “Harapan kami Kejari Semarang bisa objektif, pelapor tidak punya hak,” tandasnya.
Tidak ada dasar laporan polisi tersebut dan unsur Pasal 242 KUHP tidak terpenuhi, bukankah gelar perkara khusus Bareskrim juga sudah dinyatakan penyidikan tidak didukung bukti yang cukup, perihal Penerapan Pasal 242 KUHAP ini pendapat Internal Kepolisian lo. Kepolisian sendiri sudah menyatakan tidak didukung bukti yang cukup, kok dipaksakan.
Perihal praperadilan itu hanya memeriksa formil, jadi tidak memeriksa unsur materil (kualitas alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana), justru Kejaksaanlah yang akan menilai kualitas fakta dan bukti apakah memenuhi unsur Pasal 242 KUHP atau tidak, maka Kejari dalam hal ini agar mengacu kepada hasil ekspose.
Yang telah dilakukan bersama dengan Kejati yang sudah diputuskan dan bila melihat alat bukti yang diajukan penyidik yang juga sudah diputuskan dalam gelar perkara di Bareskrim tidaklah memenuhi unsur Pasal 242 KUHP. “Tidak ada perbuatan keterangan palsu oleh Kwee Foeh Lan, sehingga Kejari sudah sepatutnya demi hukum menyatakan berkas perkara tersebut Tidak Terpenuhi,” pungkasnya. (den/ida)