26 C
Semarang
Sunday, 13 April 2025

Penganiaya Jurnalis Harus Dituntut Maksimal

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Sejumlah jurnalis di Kota Semarang menggelar aksi solidaritas di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Rabu (1/12/2021). Mereka menuntut agar penganiaya Nurhadi dituntut maksimal. Nurhadi merupakan jurnalis Tempo di Surabaya. Penganiayaan hingga ancaman pembunuhan dialami Nurhadi ketika menjalankan kerja jurnalistik pada Sabtu, 27 Maret 2021.

Kemarin, perkara tersebut memasuki persidangan dengan agenda tuntutan. Dua pesakitan yang merupakan anggota polisi bernama Brigadir Firman Subkhi dan Bripka Purwanto telah ditetapkan sebagai terdakwa. “Melalui Kejati Jateng kami meminta jaksa penuntut umum menuntut maksimal penganiaya jurnalis Nurhadi,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang Aris Mulyawan.

Dia juga meminta polisi menyeret pelaku lain penganiayaan Nurhadi. Berdasarkan pengakuan terdakwa dalam persidangan, dia mengaku diperintah. “Semua pelaku yang terlibat harus diseret ke pangadilan,” sebut Aris.

Dalam aksi kemarin, sebagian jurnalis ini menutupi kepalanya dengan kantong plastik kresek warna hitam. “Iya, kami memakai kresek hitam ini sebagai simbol dukungan kepada jurnalis Tempo Nurhadi karena kepalanya sempat dibungkus kresek saat dianiaya oknum polisi,” ujar satu peserta aksi Dafi Yusuf.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejari Jateng Bambang Tejo menerima perwakilan para pendemo. Bambang mengatakan, pada intinya tuntutan dari para jurnalis diterima untuk selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan. “Intinya kami sudah menangkap ada beberapa poin yakni dukungan dan harapan. Kami berharap tidak terjadi kekerasan terhadap jurnalis di Jateng,” jelasnya. (ton)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya