29.6 C
Semarang
Tuesday, 24 June 2025

Bacok Pencuri, Dituntut Dua Tahun Penjara

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, DEMAK – Kasus pembacokan terhadap pencuri ikan Marjani, 38, warga Desa Wonosari, Bonang 7 September 2021 lalu memasuki babak baru.

Kasminto alias Mbah Minto, 74, warga Desa Pasir, Kecamatan Mijen dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak.

Yang memberatkan tuntutan JPU karena terdakwa tidak menunjukkan penyesalan dan tidak mau berdamai. Kasus ini juga tidak bisa di restorative justice karena sejak awal terdakwa tidak pernah ada kata berdamai. Apalagi, ini kasus pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Kajari Demak Suhendra SH menegaskan tuntutan JPU terhadap Mbah Minto sesuai dengan rasa keadilan terkait penganiayaan berat kepada korban, Marjani. Sesuai fakta persidangan, korban tidak melakukan perlawanan atau membalas saat dibacok terdakwa. Karena itu pula, tidak ada alasan (Mbah Minto) membela diri. Fakta persidangan juga menunjukkan, terdakwa ingin melukai korban (Marjani).

“Kalau ada yang bilang terdakwa membacok karena membela diri itu tidak tepat dan keliru,” kata Suhendra.

Ia menambahkan, terdakwa dinilai sengaja membacok korban dengan celurit dua kali hingga melukai bahu dan tangan korban. Tindakan main hakim sendiri ini yang tidak kita inginkan. Sebab, itu dapat membahayakan nyawa orang lain. Padahal, waktu itu, tidak ada hal yang membahayakan terdakwa sehingga tetap melakukan pembacokan.

“Saat dibacok, korban telah meminta ampun dan masih ingin hidup. Namun, pembacokan tetap dilakukan terdakwa,” ujarnya.

Marjani menjadi korban pembacokan Mbah Minto lantaran kepergok menyetrum ikan di kolam milik Suhadak, 52, warga Desa Pasir. Kasus ini sempat menuai kontroversi dan viral di media sosial lantaran melakukan pembacokan dilakukan karena bermaksud membela diri. Apalagi, usia Mbah Minto juga telah lanjut. Namun, ia justru menjalani kasus pidana yang dituduhkan kepadanya setelah korban melaporkan kejadian itu ke Polres Demak.

Suhendra menambahkan, dalam kasus main hakim sendiri ini, mestinya terdakwa menghardik lebih dulu kepada korban yang dianggap sebagai pencuri ikan. Ini memang dilema. Ketika pencuri masuk ke pekarangan kolam ikan yang ditunggui terdakwa, seharusnya dihardik dulu. Apalagi, pencurinya juga tidak pakai senjata tajam. Yang dibawa hanya pancing.

“Jadi, jangan main hakim sendiri langsung bacok,” tambahnya. (hib/fth)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya