27 C
Semarang
Thursday, 19 June 2025

Kekerasan Berbasis Gender Online Marak, Korban Masih Sulit Mendapat Keadilan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – SAFEnet mencatat Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) meningkat hingga 620 kasus pada 2020. Sepuluh kali lipat lebih banyak selama pandemi covid-19 dibandingkan tahun sebelumnya. Sayangnya hingga saat ini masih ada korban belum mendapat keadilan.

Melonjaknya kasus KBGO diprediksi karena meningkatnya intensitas penggunaan teknologi digital selama pandemi, tak berbanding lurus dengan angka literasi digital. Sehingga banyak pelaku menyalahgunakan teknologi dan korban yang dimanipulasi.

Nia Lishayati pendamping hukum korban KBGO dari LRC KJHAM mengaku sulit memproses hukum kasus KBGO. Bahkan kasus yang ditangani sejak 2019 tak kunjung usai. Proses yang ditempuh korban memakan waktu panjang.

“Kebanyakan pelaku itu pacar yang minta foto telanjang dengan menekan korban sebagai bukti cinta,” terang Nia kepada RADARSEMARANG.COM.

Kemudian foto intim digunakan untuk mengancam korban dan memintanya untuk menuruti segala kemauan pelaku. Korban yang terintimidasi terkadang bingung, takut, lalu menuruti pelaku. Belum lagi saat melapor, korban kerap dikriminalisasi dengan UU (Informasi dan Transaksi Elektronik) ITE. Ia justru disalahkan karena telah mengirim fotonya ke pelaku.

Bentuk KBGO sendiri sangat beragam. Paling banyak penyebaran konten intimnon konsensual. Baik dilakukan orang tak dikenal ataupun orang terdekat dengan motif hubungan atau pemerasan. Koran ini meliput kedua motif dari dua korban tersebut.

Korban KBGO Tertekan Secara Psikologis

Salah seorang korban, sebut saja Y, menceritakan pengalamannya diancam oleh mantan pacarnya pada 2020 lalu. Ia sempat mengalami ganguan mental setelah kejadian tersebut. Bahkan ia baru berani mengungkap hal itu dengan anggota keluarganya akhir-akhir ini.

Y tak dapat melakukan wawancara lewat saluran telepon karena trauma yang masih membekas. Dengan tangan gemetar, dikatakan bila ia pernah terjebak hubungan tak sehat atau toxic relationship.

Awalnya ia menganggap wajar kemesuman laki-laki terhadap tubuh perempuan. Ia pun sempat membuka jilbab dan mengirim foto selfie ke pelaku.

Namun setelah berpacaran dua bulan, Y diminta mengirim foto dadanya. Ia juga dipaksa untuk Voice Call Sex. Lalu Y merasa jijik dan takut, seketika Ia menutup telepon dengan alasan mengantuk. Pacarnya terus menagihnya.

Bahkan saat bertemu, Ia kembali menjadi korban. Tubuhnya diraba pelaku. Namun Y hanya bisa diam tak bergeming. Ia tak dapat melupakan kejadian tersebut dan berhenti mengontak pacarnya sampai akhirnya putus.

“Itu aku masih di stalk pakai akun fake di Instagram, sampe aku harus ganti username biar aman dari dia,” tuturnya.

Perempuan Sangat Rentan Terhadap KBGO

Lebih lanjut, Radar Semarang melakukan survei singkat melalui instagram. Dari 137 pengguna platform, 10 diantaranya pernah mengalami KBGO dan 5 pernah menyaksikan teman dekatnya menjadi korban. Hanya satu diantaranya korban laki-laki, sisanya perempuan. Meski begitu, tak semua melaporkan.

Pelaku kebanyakan orang tak dikenal, sedangkan orang yang dikenal hanya dua. Rata-rata kasus terjadi lewat platform WhatsApp, Instagram, twitter, dan lainnya. Para korban menerima foto intim non konsensual dari akun anonim.

Data survei SAFEnet juga mencatat mayoritas korban adalah perempuan. Dari 620 kasus, 472 korbannya perempuan. Sedangkan laki-laki sebanyak 31 korban atau setara dengan lima persen. Sisanya tak menyebutkan gendernya.

Pelaku Melancarkan Aksi Dengan Akun Anonim

Radar Semarang mewawancarai F, wanita yang pernah mendapat panggilan video mengejutkan dari orang tak dikenal. Dia baru membeli handphone dan menggunakan WhatsApp, kemudian sebuah panggilan video masuk.

Ia tak mengira saat membuka panggilan justru diperlihatkan alat kelamin laki-laki di kamar mandi. Sontak F melempar handphonenya. Ia kembali mendapat panggilan dari nomor yang sama. Karena bingung, ia mematikan hanphone dan memblokir nomor di hari berikutnya.

Hingga kini, ia telah memblokir 16 kontak nomor asing yang menganggunya. Ia juga enggan menerima panggilan dari nomor tak dikenal semenjak kejadian tersebut. Namun akhir-akhir ini F terpaksa memberanikan diri karena harus memesan makanan online.

“Kalau mau melaporkan, seharusnya korban menyimpan bukti screenshoot atau salinan URL, tapi kebanyakan mereka shock dan langsung menghapus bukti,” jelas Nia.

Pentingnya Literasi Digital dan Payung Hukum Kuat

Dalam hal ini Damar Juniarto Direktur SAFEnet mengimbau pengguna internet untuk berhati-hati soal privasi dan melindungi data pribadi. Dengan begitu dapat meminimalisir terjadinya penyalahgunaan data ataupun KBGO.

Mengingat keamanan digital dan perlindungan privasi sebagai bagian dari hak asasi warga negara, ia menilai perlu hadirnya lembaga rujukan yang spesifik. Sehingga masyarakat dapat mengakses informasi dan bantuan seputar hak digital yang dimilikinya.

“Hak mengakses internet, berekspresi dan merasa aman di dunia digital itu juga bagian dari HAM,” ungkap Damar.

Di samping itu, pemerintah harus memprioritaskan instrumen hukum untuk melindungi pengguna internet dengan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan Perlindungan Data Pribadi (PDP). Khususnya memperhatikan perempuan yang rentan menjadi korban KBGO. (taf/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya