27 C
Semarang
Tuesday, 23 December 2025

Prostitusi Rumah Kos Palapa di Semarang Libatkan Anak di Bawah Umur hingga Ibu Rumah Tangga

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Polrestabes Semarang terus melakukan pengembangan praktik prostitusi online di rumah Kos ‘Palapa’ Jalan Gayamsari II, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang yang digerebek Polrestabes Semarang, Kamis (18/11/2021) sekitar pukul 17.00.

Selain seorang mucikari, petugas juga mendapati empat orang perempuan yang menjadi korban perdagangan manusia. Ironisnya, salah satu dari empat perempuan ini masih berusia 16 tahun.

“Ada satu (korban) yang masih dibawah umur,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny S Lumbatoruam kepada RADARSEMARANG.COM, Senin (22/11/2021).

Korban dibawah umur adalah PF, 16 Tahun, pelajar, warga Kabupaten Jepara. HY, 24, ibu rumah tangga, warga Kota Palembang. EL, 23, pelajar/mahasiswa, warga Kota Tangerang, dan RA, 27, warga Kabupaten Jepara.

“Para korban ini ditemukan di kamar no 6 kamar kos tersebut,” bebernya.

Baca juga: Jadi Tempat Prostitusi, Rumah Kos Palapa di Semarang Digerebek

Para korban ini juga telah dibawa ke Polrestabes Semarang guna dimintai keterangan. Polrestabes Semarang juga telah mengamankan satu orang laki-laki bernama Darwin Pratomo, 33, warga Kabupaten Kendal.

“Satu orang telah ditetapkan tersangka. Dia mucikari, pengelolanya,” katanya. (mha/bas)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya