RADARSEMARANG.COM, Semarang – Praktik prostitusi online kembali diungkap aparat Subdit V/Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. Prostitusi online melalui media sosial Twitter ini dengan modus Threesome alias berhubungan suami istri yang dilakukan tiga orang. Polisi mengamankan dua tersangka, yakni GA, seorang laki-laki, dan WI, seorang perempuan. Keduanya diamankan di sebuah kamar hotel di Semarang saat sedang bertransaksi.
Direktur Reserse Khusus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora melalui Kasubdit V /Cyber Kompol Rosyid Hartanto SH SIK MH menjelaskan, praktik asusila tidak normal ini terungkap bermula saat aparat Subdit V melakukan patroli cyber menemukan akun Twitter @Pasutrixxxxx yang memposting foto dan video yang menampilkan kegiatan hubungan suami istri yang menampakan alat kelamin laki-laki dan wanita.
Dari temuan itu, anggota Subdit V/ Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng yang dipimpin oleh Kompol Rosyid Hartanto SH SIK MH melakukan pendalaman. Hingga pada Senin (16/11) sekitar pukul 21.00, didapatlah informasi akan ada transaksi di sebuah kamar hotel di Semarang. Tim Subdit V kemudian menuju lokasi, dan melakukan penggerebekan terduga pelaku di kamar hotel tersebut beserta barang bukti.
“Jadi modus mereka melakukan posting di media sosial dengan menampilkan konten pronografi. Yang difoto tersebut adalah para tersangka sendiri. Kemudian saat ada yang tertarik, mereka saling chatting, lalu mereka janjian ketemu langsung,” jelasnya.
Setelah itu, tersangka wanita, WI, akan bertemu dengan calon pelanggannya terlebih dahulu. Tujuannya, untuk memastikan apakah pelanggannya itu sesuai dengan kriteria atau tidak. “Biasanya usia dipatok maksimal 30 tahun. Tersangka WI memang pilih-pilih pelanggan,” katanya.
Setelah semua cocok, kemudian pelanggan transfer uang sejumlah Rp 3 juta ke rekening tersangka. “Setelah itu, barulah mereka janjian di hotel dan main bertiga,” ungkap Kompol Rosyid Hartanto, Jumat (19/11).
Kompol Rosyid mengatakan, terlapor mengakui sebagai pemilik akun Twitter @Pasutrixxxxx yang digunakan sebagai sarana untuk penyebaran konten yang memiliki muatan kesusilaan. “Kedua tersangka mengaku sebagai pasangan suami istri tetapi siri, namun sampai dengan saat ini tersangka tidak dapat menunjukkan bukti bahwa mereka telah menikah,” katanya. (mha/aro)