RADARSEMARANG.COM, Semarang – Hendri Sanjaya, narapidana yang mendekam di Lapas Kelas 1 Semarang, Kedungpane akhirnya diamankan Satresnarkoba Polrestabes Semarang.
Napi ini tak lain yang akan menerima lemparan bola tenis berisi narkoba. Bukannya dikonsumsi sendiri, rencananya barang tersebut akan di edarkan di dalam Lapas.
“Ada konsumennya. Di situ, di dalam, pengguna narkoba kan banyak, tahanan-tahanan narkoba kan banyak,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Aries Dwi Cahyanto Rabu (3/11/2021).
Aries membeberkan, pengungkapan kasus ini setelah anggotanya berhasil mengamankan pelaku pelempar bola tenis ke dalam Lapas Kedungpane Jumat (29/10/2021) siang. Pelaku diketahui bernama Reza Erlangga, 26, warga Semarang Tengah.
“Pelaku Hendri ini yang akan menerima. Sedangkan pelaku Reza yang melempar. Dan yang memiliki ide melempar dengan menggunakan bola tennis yang mereka berdua,” katanya.
Pengungkapan diawali ketika anggotanya sedang melakukan pemantauan di sekitar Lapas Kedungpane. Kemudian, petugas mendapati seorang laki-laki mencurigakan di jalan raya, samping sebelah kiri Lapas. Tiba-tiba, laki-laki tersebut melempar bola tenis diarahkan masuk ke dalam Lapas.
Seketika itu, pelaku Reza langsung melarikan diri meninggalkan lokasi. Namun, petugas yang telah sigap langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan. “Jadi intinya bahwa pengejaran ini dari anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, dan CCTV itu ada pada di rumah warga,” bebernya.
Polisi telah berkoordinasi dengan Kalapas Kelas 1 Semarang mencari bola tenis yang telah dilemparkan Reza. Setelah ditemukan dan dicek, di dalam bola tenis itu terdapat empat paket sabu yang akan diterima Hendri.
“Jumlah total empat paket sabu tersebut seberat 12 gram. Dan di dalam bola tenis itu berisi batu, kunci dengan maksud sebagai pemberat agar mudah dilempar kedalam lapas,” bebernya.
Selanjutnya, petugas menggeledah rumah Reza di Kauman, Johar, Semarang Tengah. Hasilnya ditemukan barang bukti sabu sebanyak 10 paket masing-masing berisi 0,5 gram.
Kemudian tiga paket, dengan masing-masing berisi 0,5 gram, dan satu paket berisi masing-masing 2 gram, satu paket masing-masing berisi 5 gram. Ada juga timbangan digital, plastik klip 1 bendel.
“Jumlahnya barang bukti kurang lebih 13 gram. Kalau jumlah total sebanyak 27,82 gram dan ada juga obat daftar G. Dari pengakuan dia sudah dua kali melempar, menggunakan modus sama ditujukan ke Hendrik. Dapat imbalan Rp 500 ribu sekali lemparan,” jelasnya.
Sementara, tersangka Hendri mengakui narkoba tersebut berencana akan diedarkan di dalam Lapas Kedungpane. Sebelumnya pernah mengedarkan di dalam Lapas seberat 5 gram sabu untuk satu orang. “Iya mau di edarkan di dalam Lapas. Ada konsumennya,” kata pelaku Hendri. (mha/ton)