26.1 C
Semarang
Monday, 23 June 2025

Modal Linggis, Pasutri di Semarang Bobol Tiga Rumah Kosong

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Sepasang suami istri (Pasutri) ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Pedurungan. Mereka berdua telah melakukan pencurian dengan sasaran rumah kosong, di wilayah Kecamatan Pedurungan Senin (1/11/2021).

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, tersangka mengakui perbuatannya. Ternyata tidak hanya sekali, namun beberapa kali dan di beberapa tempat. Di antaranya di Genuk, Mranggen, dan Karangawen,” ungkap Kapolsek Pedurungan AKP Hadi Handoko kepada RADARSEMARANG.COM Rabu (3/11/2021) kemarin.

Pasutri yang diamankan adalah Muhammad Teguh Hadi Raharjo, 25, dan Aini Tugiyah, 26. Keduanya warga Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Berhasil diamankan di daerah Karangroto, Kecamatan Genuk, Selasa (2/11/2021).

Pengungkapan kasus ini setelah Polsek Pedurungan mendapat pelaporan dari korban, Ilham Mawahid, warga Pedurungan Kota Semarang. Pelaporan tersebut terkait pencurian di dalam rumah korban yang berlokasi di Perum Permata Majapahit, Plamongansari, Kecamatan Pedurungan.

“Modusnya merusak gembok pagar dan pintu rumah dengan menggunakan alat (linggis). Sasarannya rumah kosong,” bebernya.

Kasus tersebut diketahuinya, setelah korban pulang dan hendak masuk ke dalam rumahnya Senin (1/11/2021) sekitar pukul 19.00. Korban melihat kondisi pintu rumah sudah rusak. Setelah masuk ke dalam, sudah acak-acakan dan saat dilakukan pengecekan.

Bahkan terdapat barang-barang berharga yang hilang. “Kemudian korban melaporkan ke Polsek Pedurungan. Kami langsung mendatangi TKP, melakukan serangkaian penyelidikan,” jelasnya.

Hasil penyelidikan, polisi mendapatkan petunjuk CCTV di sekitaran lokasi kejadian. Keterangan gambar yang dianalisa dari CCTV, polisi mencurigai adanya pelaku dan mobil Toyota Calya warna putih G 9334 PC yang diduga sebagai sarana aksi kejahatan.

“Akhirnya Reskrim Polsek Pedurungan berhasil mengamankan pelaku dan mobil yang digunakan di daerah Karangroto,” pungkasnya.

Selain mobil dan linggis, petugas juga mengamankan satu buah kunci L dengan panjang sekitar 15 sentimter. Satu unit TV merek Sharp Aquos 32 inch, satu buah tabung gas melon 3 kg warna hijau, dan satu buah vacuum cleaner.

Sekarang ini, pelaku masih mendekam di ruang tahanan Mapolsek Pedurungan. Keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana, terkait pencurian dengan pemberatan. (mha/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya