RADARSEMARANG.COM, Semarang – Arif Wicaksono, 25, warga Kelurahan Lodoyong, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Tembalang.
Penangkapan ini terkait aksi pencurian mobil milik kedai Can Can Thai Tea berlokasi di Jalan Kedungmundu Raya, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang. Petugas juga mengamankan satu orang perempuan bernama Marlia, 18, warga Temanggung.
“Dua tersangka ini ditangkap oleh Polsek Tembalang dalam kasus pencurian dengan pemberatan,” ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, di Mapolrestabes Semarang, Selasa (2/11/2021).
Aksi pencurian ini, dilakukan dua tersangka pada Selasa (19/10/2021). Sedangkan pengungkapan ini setelah korban, melaporkan ke Polsek Tembalang. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan di rumah tinggalnya.
“Menariknya proses pencurian ini tersangka dibantu oleh karyawan (kedai) Marlia. Pelaku utama tersangka Arif,” bebernya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Tembalang, Iptu Hendro Sugiharto membeberkan selain mobil Daihatsu pikap bernopol H 1887 JG, tersangka Arif juga menguras barang-barang di dalam kedai. Diantaranya, kompor gas, kompor listrik, kulkas, Freezer termasuk mesin cuci.
“Tersangka laki-laki, diketahui merupakan mantan Anggota TNI yang sudah dipecat,” imbuhnya.
Sampai sekarang, dua tersangka masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang. Mereka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana, terkait pencurian pemberatan. (mha/bas)