RADARSEMARANG.COM, Semarang – Tim kuasa hukum Kwee Foeh Lan yang dipidanakan oleh keponakannya sendiri Jeffry Tan Yuarta meminta pihak kepolisan untuk membebaskannya. Intinya tidak melanjutkan proses hukum yang menjerat kliennya.
Tan Jeffry diketahui melaporkan bibinya ketika menjadi saksi korban ke Polrestabes Semarang dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dalam persidangan yang dilakukan ibunya Agnes Siane. Dalam kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah nomor 15 di Jalan Tumpang.
“Harusnya kasus ini dihentikan, karena sudah ada putusan Peninjuan Kembali (PK). Sayangnya, malah klien kami oleh penyidik dijadikan tersangka dan berkasnya sudah dikirimkan ke Kejari Semarang,” kata Razman Nasution yang didampingi John Richard Latuihamallo tim kuasa hukum Kwee Foeh Lan, Senin (1/11).
Razman mendesak Polda Jateng untuk memproses Agustinus yang sudah hampir 1,5 tahun kasusnya berhenti. Padahal tersangka lain dalam kasus penggelapan sertifikat sudah divonis 2 tahun penjara yakni Agnes Siane.
“Saya minta penyidik bisa mengusut tuntas Agustinus, tersangka penggelapan sertifikat tapi justru kliennya yang dilaporkan memberi keterangan palsu oleh Tan Jefrry ke Polrestabes Semarang,” tuturnya.
Razman berharap agar penegak hukum bisa melakukan tugasnya secara profesional dan menegakkan hukum seadil-adilnya. Selain itu, pihaknya mengaku akan melakukan komunikasi dengan kepolisian terkait kasus yang menimpa kliennya.
“Saya harap nggak ada permainan dalam kasus ini, termasuk oknum kepolisian. Karena saya mendukung keputusan Kapolri yang akan menindak anggota yang melanggar. Saat ini saya akan melakukan hukum persuasif dulu,” imbuhnya.
Sementara itu, John Richard menambahkan jika sebenarnya kasus yang dialami Agnes Siane ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, namun kini diungkit lagi. Menurutnya, dokumen akta hadiah yang digunakan Jefrry masih tahap peninjauan kembali sehingga seharusnya penyidikan tidak bisa dilakukan. Namun proses berlanjut bahkan kliennya sudah berstatus tersangka. “Putusan PN, PT, Kasasi tak ada perihal keterangan palsu dalam catatan putusan apapun. Namun kasus ini tetap dilanjutkan, dasarnya apa?” keluhnya.
Apalagi setelah beberapa putusan hukum yang sudah keluar sampai saat ini sertifikat yang menjadi hak dari kliennya belum dikembalikan. Malah ada upaya kriminilisasi terhadap kliennya. “Putusan perkara perdata kepemilikan sudah sampai tingkat PK tanah milik dia (Kwe Foeh Lan, red). Tapi masih dikriminalisasikan memberi keterangan palsu,” tuturnya.
John Richard mengaku sudah mengirimkan surat ke Presiden, Kemenkumham, Kapolri, Jaksa Agung, namun belum direspon. Oleh sebab itu, ia juga menggandeng advokat dari Jakarta yaitu Razman Nasution untuk membantu kliennya.
“Kita sudah kirimkan surat ke Presiden, Kemkumham, Kapolri, Jaksa Agung karena ini susah nggak benar, makanya saya gandeng. Karena beliau yang bisa menyampaikan itu. Tanda petik, ini kasus orang tidak punya hak, melaporkan orang yang punya hak. Dan hukum memihak orang yang tidak punya hak, jadi dibalik-balik demikian,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, dasar Jefri menganggap bibinya memberikan keterangan palsu yaitu beberapa bukti yang ia temukan antara lain surat bangun rumah, akta hadiah, kuitansi, surat hibah dan menyadari keterangan beberapa saksi yang mengarah kepada kebohongan yang dilakukan Kwe dalam memberikan keterangan di pengadilan.
“Setelah menerima bukti dari klien kami, terus kami teliti dan lengkap. Ya sudah kami berani laporkan ke polisi. Ini bukan soal balas dendam, tapi kami ingin menguji kebenaran yang disampaikan,” ujar Michael Deo kuasa hukum Tan Jeffry.
Dirinya menampik jika laporan yang ia buat tidak cukup bukti. Selain itu menurutnya, terlapor juga sudah mengajukan pra peradilan namun ditolak. “Sudah ada putusannya nomor 8/Pid/Pra/2021/PN Semarang yang keluar 8 September 2021,” katanya.
Menurut dia, laporan yang dilakukan kliennya bukan sebuah bentuk kriminilasiasi. Melainkan sebagai bentuk pengaduan kepada pihak kepolisian, dan sudah melalui proses yang panjang terhitung sejak tahun 2020 lalu. “Kami menghormati proses hukum yang ada, dalam laporan itu bisa dipertanggungjawabkan. Harapanya bisa segera disidangkan dan bisa dibuktikan,” pungkasnya. (den/ida)