RADARSEMARANG.COM, Semarang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ajudan Bupati Banjarnegara, Wahyudiono pada Rabu (27/10/2021). Dia akan digali pengetahuannya terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Banjarnegara pada 2017 sampai 2018.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 27 Oktober 2021.
KPK juga memanggil empat orang lain untuk mendalami kasus ini. Mereka yakni wiraswasta, Susmono Dwi Santoso; staf keuangan PT Adi Wijaya, Febriana Eriska Putri; Direktur CV Pilar, Abadhi Prihono; dan Sekretaris Camat Kalibening, Cion Pramundita.
KPK telah menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya yang merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Kedy Afandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara pada 2017-2018.
KPK menduga, Budhi Sarwono menerima fee 10 persen dalam pengadaan proyek di Pemkab Banjarnegara. Total penerimaan fee tersebut senilai Rp 2,1 miliar.
KPK juga menduga Budhi berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, diantaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR. Hal ini dengan mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Bahkan Kedy Afandi juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi Sarwono saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan, yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi Sarwono yang tergabung dalam grup Bumi Redjo.
Budhi Sarwono dan Kendy Afandi disangkakan melanggar Pasal 12 i dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jawapos.com/bas)