RADARSEMARANG.COM, Semarang – Aparat Polrestabes Semarang membongkar arena judi sabung ayam di bangunan bekas gudang Marabunta, Kalibaru, Kelurahan Bandarharjo, Semarang Utara, Senin (25/10/2021) sekitar pukul 10.00. Namun dalam pembongkaran tersebut tidak ditemukan adanya pejudi maupun ayam aduan karena dalam kondisi kosong.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbatoruan mengatakan, sebelum dibongkar, pada Minggu (24/10/2021) malam, telah dilakukan pengecekan langsung oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar. Pengecekan ini dilakukan setelah mendapat informasi adanya dugaan praktik perjudian sabung ayam di tempat tersebut.
“Di sana ditemukan tempat judi sabung ayam. Dari lokasi diamankan barang bukti satu buah jam dinding, buku taruhan, MMT, papan nama arena taruhan, serta tempat tempat duduk para pemain,” ungkapnya kepada RADARSEMARANG.COM di Mapolrestabes Semarang, Senin (25/10/2021).
Selain mengamankan barang bukti, arena sabung ayam tersebut juga dibongkar. Termasuk tempat duduk sederhana dari bambu. Lokasi judi sabung ayam ini terlihat tidak mewah. Sampingnya sebuah rawa, berdampingan dengan permukiman warga.
“Bangunan (Marabunta) tersebut merupakan milik PT Pelindo yang sudah lama ditempati. Informasinya sudah berjalan dua bulan,” bebernya.
Pembongkaran ini dilakukan dengan tujuan supaya tempat dan berbagai perlengkapan arena judi sabung ayam tersebut tidak bisa digunakan lagi. Semua barang bukti diamankan ke Mapolrestabes Semarang. Sedangkan di lokasi tersebut telah dipasangi police line.
Terlihat di lokasi arena judi sabung ayam ini juga terdapat tempat jualan. Saat arena ini dibongkar, sejumlah warga membersihkan dan memindahkan barang dagangannya, termasuk rokok dan air mineral dalam botol yang masih terisi.
Informasi yang diperoleh koran ini, arena judi sabung ayam ini tergolong beromzet besar. Para penjudi yang datang tidak hanya warga Semarang, namun dari kabupaten/kota di Jawa Tengah. Meski demikian, pihaknya enggan menyebutkan secara detail pemilik arena judi sabung ayam ini.
“Peserta judi undangan. Ada dari Solo, Purwodadi, Pekalongan, dan Tegal. Masuk sini pun bayar, ada yang Rp 30 ribu,” kata salah satu anggota polisi di lokasi kejadian yang enggan disebutkan namanya.
Petugas ini menyebutkan, praktik perjudian di tempat ini tidak dilakukan setiap hari. Namun para penjudi menggelar judi sabung ayam mulai pukul 12.00 siang hingga malam hari.
“Kadang sampai pukul 21.00. Ada beberapa pertarungan, antara 9-10 (tarungan). Taruhannya jutaan. Sudah lama, hampir satu tahunan,” ujarnya.
Paridi, warga setempat mengatakan, saat penggerebekan itu, petugas hanya membawa terpal yang dijadikan arena sabung ayam dan tempat duduk penonton. Menurutnya, saat dilakukan penggerebekan, tidak ada satupun aktivitas perjudian di lokasi itu.
“Tidak ada aktivitas, pas sepi. Saya juga tidak terlalu tahu banyak, karena sering keluar kota,” ujarnya.
Warga lain, Krisna, mengatakan, pembongkaran dilakukan setelah ada warga yang melaporkan praktik perjudian tersebut. Bahkan, sejak awal warga telah gesekan dengan pengelola tempat tersebut. “Tapi, lama-kelamaan pada berjualan di tempat ini. Tapi ya pada laporan ke pihak terkait,” katanya.
Menurutnya, arena sabung ayam ini awalnya lahan kosong. Kemudian lahan tersebut disulap menjadi arena judi sabung ayam sejak dua bulan lalu. “Rata-rata pemainnya dari luar wilayah sini. Warga sini hanya berjualan di lokasi itu,” ujarnya. (mha/aro)