27 C
Semarang
Monday, 23 December 2024

WNA Turki Dalangi Kejahatan Skimming ATM di Jateng, Seperti Ini Modusnya

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Aparat Polda Jawa Tengah membongkar praktik kejahatan skimming kartu ATM Bank BRI. Tersangka utama dalam kejahatan perbankan ini adalah warga negara asing (WNA) asal Turki yang merekrut dua warga Jawa Timur.

“Jadi, ada tiga tersangka. Satu orang warga negara Turki berinisial DK, 46. Saat ini, dia (DK) sudah ditahan di Lapas Krobokan, Bali,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy kepada RADARSEMARANG.COM.

Sedangkan dua tersangka warga Jawa Timur berinisial AS, 46, dan AIS, 38, tinggal di Kecamatan Blimbing, Malang. Keduanya diamankan anggota Ditreskrimsus Polda Jateng di rumah masing-masing pada awal September 2021 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Johanson R Simamora mengatakan, pengungkapan ini setelah mendapatkan laporan dari Bank BRI pada 14 Februari 2021. Pelaporan ini terkait adanya 35 nasabah Bank BRI di Kabupaten dan Kota Tegal yang kehilangan uang di rekening mereka.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, ada pemasangan alat skimming dan ada pelepasan alat tersebut yang dilakukan oleh dua orang tidak dikenal. Saat beraksi, keduanya memakai helm tertutup, jaket, dan masker,” bebernya.

Dijelaskan, modus yang dipakai tersangka dengan memasukkan alat di lubang ATM. Nah, setiap ada kartu ATM yang masuk, alat ini akan menyedot datanya, dan diduplikasi kartunya.

Hasil investigasi dan penyelidikan petugas diketahui adanya penggunaan saldo tabungan dari 35 nasabah  tersebut untuk transaksi perbankan di daerah Malang, Jawa Timur. Selanjutnya, Tim Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penyelidikan ke Jawa Timur dan berhasil mengamankan tersangka AIS dan AS.

“Kerugian 35 nasabah tersebut sudah diganti oleh BRI. Sehingga kerugian yang dialami BRI mencapai Rp 202 juta,” katanya.

Pihaknya juga membeberkan modus operandi tersangka AS dan AIS membuat rekening Bank BRI yang digunakan untuk menerima hasil kejahatan skimming kartu ATM BRI. Sedangkan tersangka DK, tambah Johanson, merupakan residivis atas sejumlah kasus skimming mesin ATM di beberapa tempat sebelumnya. Akhirnya, DK ditangkap aparat Polda Bali.

“DK pernah ditangkap, saat akan memasang alat skimming berupa deep skimming di mesin ATM Bank Mandiri di Bali sekitar Juli 2020,” katanya.

Hingga kemarin, kedua tersangka masih mendekam di sel tahanan Mapolda Jateng. Tersangka akan dijerat pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sedangkan penggunaan uang hasil kejahatan dijerat pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (mha/aro)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya