33 C
Semarang
Sunday, 15 June 2025

Tak Miliki Hak Laporkan Pemilik Bangunan dan Tanah

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SemarangUsaha kriminalisasi coba dilakukan Tan Jefri Yuarta, anak dari Agnes Siane Nilawati Ajutrisna kepada Kwee Foeh Lan, dengan melaporkannya ke polisi. Kriminalisasi ini berawal dari sengketa tanah di Jalan Tumpang Nomor 5  Gajahmungkur, Semarang, yang telah dimenangkan oleh Kwee Foeh Lan.

Menurut Tim kuasa hukum Kwee Foeh Lan, John Richard Latuihamallo, pelapor tidak memiliki hak atas tanah dan bangunan. Semua proses persidangan perdata sengketa tanah mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, tingkat kasasi hingga Peninjauan Kembali, telah dimenangkan Kwee Foeh Lan.

Kemenangan kliennya tercatat dari putusan PN Nomor 244/Pdt.G/2011/PN.SMG, 13 Oktober 2011. Dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Nomor 79/Pdt/2012/ PT.SMG, 16 April 2012. Ditambahkan keluarnya putusan kasasi tentang peninjauan kembali Nomor 546 PK/PDT/2020 17 November 2020. Kemudian putusan Pidana Agnes Siane terkait penggelapan Nomor 256/Pid.B/2020/PN.Smg 20 Juli 2020 telah memiliki kekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung.

“Tan Jefri ini kan tidak punya hak atas tanah dan bangunan, lha kok bisa melapor,” kta John Richard.

John Richard menjelaskan, Tan Jefri melaporkan berdasarkan Akta Hadiah Nomor 49 Tanggal 29 September 1970. Sementara akta hadiah tersebut masih diajukan sebagai novum dan diuji dalam Perkara Nomor 546/PK/  PDT/2020 Tanggal  17 November 2020 di tingkat  Peninjuan Kembali (PK). “Dan Putusan PK ditolak, sehingga dirinya tidak memiliki hak apapun atas tanah dan bangunan di Jalan Tumpang Nomor 5 Semarang,” terang John Richard.

“Apa dasar hukum kepemilikan dirinya sehingga melapor berkaitan dengan tanah dan bangunan miliki orang lain dalam hal ini Kwee Foeh Lan dan suaminya atau ahli waris suaminya,” tanya John.

Selain itu, dalam putusan PK tidak ada perjanjian harta terpisah antara Kwee Foeh Lan dan suaminya. Seharusnya, kata Ketua Advokat DPD KAI Jateng ini, laporan dari Tan Jefri harusnya dihentikan sekali lagi. “Pelapor ini tidak punya hak atas kepemilikan tanah dan bangunan,” tegasnya.

Menurut John, pelaporan tersebut adalah usaha kriminalisasi yang dilakukan pelapor kepada kliennya. Apalagi dalam laporan yang dibuat Jefri, kliennya dituding memberikan keterangan palsu dalam putusan pidana Agnes Siane Nilaati Ajutrisna. Sedangkan saat persidangan hingga sampai tingkat kasasi, justru putusan kasasi pidana menguatkan permohonan kasasi Jaksa bila terbukti melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama – sama.

“Kok bisa melaporkan klien saya memberikan keterangan palsu saat sidang padahal bukan pemilik,” ujarnya.

John mengatakan, laporan tersebut terkesan dipaksakan. Meski begitu, pihaknya tetap menghormati proses hukum. Kliennya tetap akan mengikuti proses hukum sesuai laporan yang dilakukan Tan Jefri.”Kita akan tetap ikuti meskipun sangat kecewa,” tandasnya.

Pihaknya telah meminta keadilan dengan melaporkan masalah ini ke Presiden, Menkopulhukam Kapolri, KPK, Jaksa Agung, Kompolnas, Komnas Ham, Kejati Jawa Tengah, Kejari Semarang. Pihaknya yakin berkas perkara tidak beralasan. Dasar laporan Tan Jeffry Yuarta berdasarkan Akta Hadiah, dan telah ditolak oleh Mahkamah Agung di tingkat PK,

“Perkara ini dipaksakan dan telah merugikan klien saya, klien saya adalah korban. Bahkan bangunan yang dipersoalkan telah dihancurkan bukan oleh klien kami. Apakah ini sebenarnya merupakan wujud kriminalisai,” pungkasnya. (den/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya