RADARSEMARANG.COM, Semarang – Seorang perempuan berinisial GSR, 24, warga Kelurahan Wates, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, diamankan anggota Ditreskrimsus Polda Jateng. Perempuan ini membawa kabur uang Rp 2 miliar milik membernya dengan modus menggelar arisan online.
“Jumlah korban sekitar 208 orang dengan kerugian seluruhnya kurang lebih dari Rp 2 miliar. Jadi ada member (korban, red) yang transfer Rp 5 juta sampai Rp 19 juta,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Johanson R Simamora kepada RADARSEMARANG.COM Rabu (20/10/2021).
Tersangka berhasil diamankan di rumahnya, pertengahan Oktober 2021 lalu. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan. Sedangkan pengungkapan kasus ini setelah adanya pelaporan dari salah satu korban ke Mapolda Jateng pada 21 September 2021 lalu.
Johanson membeberkan, kasus ini diawali saat korban mengetahui adanya arisan online dari akun Instagram dengan nama opslot_arisanco pada 6 Agustus 2021. Akun tersebut di dalamnya berisi ajakan ikut arisan hingga kata-kata amanah dan bijak lainnya. Selanjutnya, mengeklik link hingga akhirnya masuk ke whatsapp tersangka GSR.
“Selanjutnya saksi menanyakan sistem arisan yang ada di opslot_arisanco. Setelah mendapat keterangan dari tersangka, bahwa arisan online ini dapat dipercaya dengan keuntungan antara Rp 250 ribu sampai Rp 3,1 juta dalam jangka waktu empat sampai lima hari,” bebernya.
Tanpa rasa curiga, korban kemudian melakukan transfer uang untuk mengikuti arisan online. Uang di transfer ke Bank BCA dan BRI, rekening atas nama GSR, pada 13 Agustus 2021. Dalam kegiatan arisan ini, korban mengikuti dari tanggal 13 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 12 September 2021. “Awalnya berjalan lancar dan tepat waktu. Namun setelah tanggal itu, tidak ada pencairan dari arisan tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya korban melakukan konfirmasi kepada GSR selaku owner dari arisan opslot_arisanco. Pihak GSR menyampaikan bahwa pencairan arisan tersebut telat selama dua hari. Kemudian, korban melakukan konfirmasi ulang hal yang sama ke GSR pada 15 September 2021. “Korban kembali mengonfirmasi ulang terkait percairan arisan, namun dia (GSR) menyampaikan permohonan maaf belum bisa membayar. Kemudian sampai tanggal 21 September 2021 tidak ada pembayaran sama sekali. Saksi merasa dirugikan sebesar Rp 26,9 juta,” jelasnya.
Merasa dirugikan dan tidak ada itikad baik dari GSR untuk melakukan pembayaran, akhirnya korban memilih melakukan penyelesaian perkara ini ke kepolisian. Pihak Ditreskrimsus Polda Jateng yang melakukan penanganan dan serangkaian penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
“Modus operandinya, tersangka memposting melalui media sosial Instagram dan media komunikasi whatsapp tentang ajakan untuk mengikuti arisan online,” tegasnya.
Sampai sekarang, tersangka masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Jateng untuk proses hukum. Perempuan tersebut dijerat pasal 45 A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sementara itu, tersangka GSR mengatakan arisan online yang dijalankan sendiri itu sudah sempat berjalan lancar. Namun pihaknya berdalih, seiring berjalannya waktu adanya keterlambatan sehingga menimbulkan kerugian. “Uangnya buat nombok-nombok. Yang belum terbayarkan yang terakhir, kurang lebih Rp 100 jutaan,” katanya.
Selain melalui media sosial, perekrutan member ada yang secara langsung. GSR juga memberikan iming-iming terhadap korban supaya tergiur ikut arisan online. “Dari modal berapa persen nanti menambah, sudah tiga bulanan. Kalau jumlah member kurang lebih ada 300-an, dari semua kalangan. Ada yang bayar Rp 400 ribu sampai bayar Rp 40 juta,” imbuhnya. (mha/ida)