27.5 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Polda Jateng Bongkar Praktik Pinjol Ilegal di Yogyakarta, Korbannya Diancam sampai Trauma

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar praktik pinjaman online (Pinjol) ilegal di Yogyakarta. Lima orang juga telah diamankan beserta barang bukti berupa 150 unit komputer.

“Iya, benar. Pengungkapan kasus pinjaman online ilegal. Pengungkapan ini berawal dari adanya pelaporan warga,” ungkap Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, kepada RADARSEMARANG.COM, Senin, (18/10/2021).

Warga atau korban yang membuat pelaporan tersebut terjerat hutang pinjol, yang dilakukan pada 4 Mei 2021. Kemudian mendapat tagihan dari seseorang tak dikenal melalui pesan singkat WhatsApp (WA) dengan kata pengancaman disertai pemerasan. Termasuk dugaan asusila melalui WA, tanggal 11 September 2021.

“Karena peristiwa ini korban mengalami trauma. Hingga kemudian melaporkan ke Polda Jateng,” jelasnya.

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jateng yang menangani pelaporan ini langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan untuk membongkar kasus pinjol ilegal. Hingga akhirnya, Tim subdit 5 berhasil mendapatkan lokasi keberadaan satu orang diduga penagih hutang tersebut di Yogyakarta.

“Awal mula kita nangkap satu orang di kos kosan di Yogyakarta. Di situ ada handphone dan PC. Ternyata dia karyawan DC. Dikembangkan kemudian ditemukan kantornya,” bebernya.

Tak sampai disini, petugas masih terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat orang lainnya dan sebuah bangunan di Yogyakarta. Tempat ini, diduga sebagai kantor yang di dalamnya terdapat lebih dari 150 unit komputer.

“Lima orang diamankan. Kantor di Yogyakarta disegel. Terdapat ratusan komputer di sana,” jelasnya.

Selanjutnya barang bukti termasuk lima orang digelandang ke Mapolda Jateng guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Namun, pihaknya belum bersedia membeberkan secara detail terkait lima orang dan pengungkapan kasus ini. (mha/bas)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya