RADARSEMARANG.COM, Semarang – Laki-laki bernama Adi Supriyanto, 39, warga Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Tembalang. Ia tepergok mencuri laptop di rumah kos di Kecamatan Tembalang, Senin (11/10/2021) sekitar pukul 08.30 WIB. Ironisnya, saat beraksi pelaku mengajak anaknya yang masih kecil berusia tiga tahun.
“Istri saya kan kerja, tidak ada yang momong,” kata tersangka di depan Kapolsek Tembalang Kompol R Arsadi Senin, (11/10/2021) kemarin.
Aksi pencurian ini dilakukan pagi hari di sebuah rumah kos Jalan Muharom, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang. Laptop yang dicuri milik penghuni kos bernama Lingga, mahasiswa warga Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang.
“Setelah saya jemput anak saya sekolah kemudian muter. Awalnya muter dua kali, melihat ada rumah pintunya terbuka,” jelasnya.
Selanjutnya, pria yang mengaku sebagai security di sekitaran Jalan Rinjani Kecamatan Gajahmungkur menghentikan laju motornya. Setelah parkir, kemudian tersangka mengintip dari luar dan melihat ada laptop di atas meja.
Dirasa sepi dan tidak diketahui warga, tersangka masuk ke dalam dan mengambil laptop merek Acer Aspire. “Rencana mau saya jual ke temannya, ya paling Rp 1 juta, untuk bayar utang rumah,” dalihnya.
Sialnya, saat akan kabur, korban keluar dari kamar dan melihat pelaku mengambil barang berharganya. Pelaku tidak bisa mengelak. Seketika itu, warga sekitar yang melihat kejadian ini langsung menghubungi Polsek Tembalang.
“Setelah masuk ke dalam rumah, laptop diambil disembunyikan di jaket, dan charger (laptop) dibawa tangan kiri,” kata Arsadi.
Pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Tembalang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mha/ton)