RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kasus pelemparan paket sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kedungpane, Semarang, kembali terjadi, Selasa (5/10/2021).
Sabu seberat 100 gram itu dibungkus dalam plastik hitam dan dilapisi lakban. Beruntung, sebelum sampai ke napi yang dituju, bungkusan sabu itu berhasil diamankan petugas jaga yang melakukan patroli rutin.
Informasi yang dihimpun RADARSEMARANG.COM, kasus pelemparan sabu ini terungkap bermula saat Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Suparno dan Komandan Jaga Eko Wasito sedang patroli rutin sekitar pukul 09.00.
Saat melintas di area branggang belakang lapas yang merupakan sekat antara tembok terluar, tanpa sengaja keduanya melihat bungkusan plastik hitam yang dilapisi lakban di semak-semak. Bungkusan itu pun diambil, dan dilaporkan kepada Kalapas Kedungpane Supriyanto. Petugas mencurigai bungkusan tersebut berisi narkoba.
“Setelah dibuka, bungkusan itu berisi sabu seberat 100 gram. Barang tersebut dilempar dari luar tembok belakang lapas. Diduga (pelemparan) dilakukan pada malam hari, namun tidak sampai ke blok hunian,” jelas Supriyanto kepada RADARSEMARANG.COM.
Ia mengakui, upaya penyelundupan dengan cara melempar dari luar akhir-akhir ini kian marak. Meski begitu, beberapa kali aksi tersebut berhasil digagalkan. Pihaknya telah memasang tembok pagar tambahan yang sudah dimulai dari samping utara lapas yang berbatasan langsung dengan jalan raya.
“Karena penyelundupan melalui pengiriman barang dan makanan lewat pintu lapas sangat ketat, sehingga cara-cara lain terus dilakukan oleh pelaku untuk dapat memasukkan sabu ke lapas,” bebernya.
Tercatat, sudah lima kali upaya penyelundupan obat-obatan terlarang berhasil digagalkan selama sebulan terakhir, sejak 4 September hingga 5 Oktober 2021. Total barang bukti yang diamankan 163,3 gram sabu-sabu dan 295 butir pil koplo.
Kasus pertama terjadi pada Sabtu (4/9/2021) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 49 gram. Kasus kedua pada Sabtu (25/9/2021), barang bukti 10 gram sabu-sabu dan 100 butir pil koplo.
Kemudian kasus ketiga terjadi pada Rabu (29/9/2021) dengan barang bukti pil koplo sebanyak 195 butir. Kasus keempat terjadi pada Sabtu (2/10/2021) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4,3 gram. “Terakhir pada hari ini (kemarin) dengan barang bukti 100 gram sabu-sabu,” katanya.
Ke depan, kata dia, pihaknya akan menambah lagi tembok pagar tambahan di belakang lapas yang berbatasan dengan lahan kosong milik warga sekitar. Upaya ini untuk mempersempit dan memperketat para pelaku yang melakukan aksi serupa.
“Sehingga barang yang dilempar tidak akan sampai blok hunian, karena jarak yang terlalu jauh, dan akan segera diamankan oleh petugas lapas apabila ditemukan,” jelasnya.
Ia menambahkan, upaya penggagalan ini merupakan sinergitas antara petugas Lapas Kedungpane dengan pihak kepolisian yang terus berkomitmen memberantas kejahatan narkoba. Ke depan, pihaknya akan lebih mengintensifkan razia rutin, dan akan menambah personel jaga di pos atas tembok belakang lapas.
“Barang bukti sudah kita serahkan ke Polrestabes Semarang, dan kita juga sudah berkoordinasi dengan Polsek Ngaliyan untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan,” katanya.
Terpisah, Kasubnit I Unit 3 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang Handri Kristanto menerangkan, pihaknya akan menurunkan personel untuk dapat membantu pengawasan di lapas. “Kami akan kerahkan personel untuk membantu petugas lapas patroli mengelilingi area pagar tembok lapas khususnya malam hari,” ujarnya. (mha/aro)