27 C
Semarang
Sunday, 15 June 2025

Video Penangkapan Pembunuh Bayi di Semarang, Polisi: Ancaman Hukuman Sembilan Tahun Penjara

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pasangan kekasih yang membunuh bayi yang baru dilahirkan terancam hukuman sembilan tahun penjara. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni undang-undangan perlindungan anak, dan KUHP pembunuhan berencana.

“Pasal yang kita kenakan adalah pasal perlindungan anak jo pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” kata Wakasatreskrim Polrestabes Semarang Iptu Agus Supriyadi saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Senin (4/10/2021).

Kedua tersangka adalah Yustiani, 23, warga Dukuh Munggang, Kabupaten Brebes, dan kekasihnya, Andrianto, 22, warga Kintelan Baru, Kota Semarang. Tersangka Yustiani membunuh darah dagingnya dengan cara dijerat kain pasca lahir premature. “Tersangka hamil 7 sampai 8 bulan. Saat dilahirkan, kondisi bayi masih hidup,” ujarnya.

Dikatakan, terungkapnya kasus ini setelah warga menemukan jasad bayi di selokan dekat Lapangan Voli Jalan Candi Pawon Selatan RT 4 RW 1, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Sabtu (2/10/2021) sekira pukul 17.30. Polisi yang mendapat laporan kejadian ini langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya dua pelakunya berhasil diamankan.

“Saat bayi ditemukan, ada luka memar di wajah. Ada resapan darah di leher. Karena memang dari keterangan tersangka, bayi tersebut dijerat di leher menggunakan kain. Kemudian dibuang melalui ventilasi udara dan jatuh di selokan,” bebernya.

Sebelum nekat menghilangkan nyawa bayi yang dilahirkan, kedua tersangka telah sepakat untuk menggugurkan janin dalam kandungan. Mereka membeli obat penggugur kandungan di online. Namun setelah diminum, tersangka Yustiani merasakan sakit di perutnya. Kemudian, berusaha untuk berobat ke dokter umum.

“Namun di tengah jalan, tersangka numpang ke toilet warga, dan melahirkan bayinya di toilet tersebut,” jelasnya.

Karena takut diketahui warga, bayi tersebut langsung dijerat lehernya dengan kain hingga meninggal. Selanjutnya, bayi dibungkus kain, dan dibuang lewat lubang ventilasi ke belakang kamar mandi tersebut.

Baca Juga: Polisi Amankan Tiga Botol Obat Penggugur Kandungan dari Tangan Pasangan Pembunuh Bayi

“Pasangan ini sudah niatan menggugurkan kandungan tiga kali. Keduanya bekerja di rumah makan Rocket Chicken dan sudah pacaran kurang lebih dua tahun.  Keduanya melakukan hubungan badan hingga hamil,” bebernya.

Tersangka Andrianto mengaku telah meminta kekasihnya untuk menggugurkan kandungan lantaran malu.  “Bingung, karena malu. Kemudian beli obat di online, harganya Rp 500 ribu. Sekali minum 4 butir. Saya browsing di Google. Rencana nikah sih ada,” katanya.

Sedangkan tersangka Yustiani tampak lebih banyak diam. Wajahnya pucat. Tangan kirinya terus memegangi pinggang dan perutnya. Jalannya tertatih-tatih yang diduga masih mengalami sakit usia melahirkan. Ia juga hanya mengangguk ketika ditanya apa sudah menyepakati menggugurkan kandungan. (mha/aro)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya