RADARSEMARANG.COM, Semarang – Lima pelaku pencurian sepeda motor yang diringkus anggota Satreskrim Polrestabes Semarang sangat lihai. Aksinya sangat cepat dalam membawa kabur motor korban. Hanya butuh waktu satu sampai lima menit saja.
Lima orang yang diringkus ini dari dua jaringan berbeda. Adalah Andrian Wijaya alias Ngantuk, 29, warga Tegalsari Raya, Kecamatan Candisari. Tersangka diringkus di rumahnya Selasa (28/9) pukul 14.30.
Kemudian, Dedi Supriadi alias Bobrok, 28, warga Kelurahan Dadapsari, Semarang Utara ditangkap di hari yang sama di sebuah rumah kos, di Jalan Jempono Kwaron Widuri, Kecamatan Genuk, sekitar pukul 20.30.
Tersangka Ngantuk mencuri dan hanya membantu mendorong motor korban yang kondisinya tidak bisa dinyalakan mesinnya. Sementara, tersangka Bobrok mengakui nekat melakukan aksinya lantaran terhimpit ekonomi. Motor hasil curian belum sampai terjual. Dalihnya baru sekali ini menjalankan aksinya.
“Kepepet ekonomi. Baru ini dan tertangkap. Melakukan hanya satu menit,” ungkapnya di depan Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Mapolrestabes Semarang Kamis (30/9) kemarin.
Sementara itu, Kasatreskrim menjelaskan dua tersangka Ngantuk merupakan residivis tindak pidana kasus pengeroyokan di Semarang Tengah. Bahkan terlibat kasus pencurian dengan kekerasan di Gunungpati tahun 2019. Sedangkan tersangka Bobrok, merupakan residivis yang sempat kabur dari ruang tahanan. Kembali berhasil ditangkap di wilayah Jawa Barat.
“Dua tersangka ini pelaku pencurian dengan pemberatan (sepeda motor). Keduanya residivis. Tersangka ini (Bobrok, red) residivis kasus pencurian sembako di Semarang Utara tahun 2017 dan kasus Narkoba ditangkap Polrestabes tahun 2019,” bebernya.
Pengungkapan kasus ini dari adanya pelaporan masyarakat terkait adanya pencurian sepeda motor Honda Scoopy, warna merah H-2350-ATD, milik korban bernama Hani Zakaria, 22. Hani merupakan mahasiswa warga Wonosari, Kecamatan Patebon, Kendal. Dilaporkan hilang saat parkir di sebuah rumah di Jalan Petek, Kampung Geni Besar, Kelurahan Dadapsari, Semarang Utara, Sabtu (25/9) sekitar pukul 01.00.
“Setelah dilakukan penyelidikan, berhasil mengamankan dua tersangka. Modusnya menggunakan kunci leter L. Karena berusaha melawan petugas, anggota memberikan tindakan tegas dan terukur kepada dua tersangka dan mengakibatkan luka di bagian kaki,” jelasnya.
Kemudian tiga tersangka lain kasus yang sama, Sigit Lukmantoro, 22, warga Ngaringan, Kabupaten Grobogan. David Firmansyah, 32, warga Dadapsari, Semarang Utara. Abdi alias Dedi, 35, warga Wonodri, Kecamatan Semarang Selatan.
Pelaku melakukan aksi curanmor di Jalan Kedungmundu, Semarang Selatan, Selasa (1/6) sekitar pukul 04.00. Korban adalah Hesti Meilawati, 20, warga Temanggung mengalami kerugian sepeda motor suzuki FU bernomor polisi AA 6229 GN. Hilang saat diparkir di samping rumah dan telah dilaporkan ke kepolisian.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, berhasil diamankan tiga pelaku di rumah masing-masing Selasa (24/8) pukul 12.00. “Modusnya menggunakan kunci T. Kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka yang masih DPO bernama Ardi,” pungkasnya.
Sampai sekarang para tersangka masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang. Termasuk barang bukti motor korban dan pelaku yang diduga sebagai sarana kejahatan. Atas perbuatannya, para lima pelaku dijerat pasal Pasal 363 Ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mha/ida)