RADARSEMARANG.COM, Semarang – Mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip meminta Pemkot Semarang untuk tegas menghentikan proses pembangunan di atas tanah miliknya.
Hal tersebut lantaran Sukawi Sutarip telah memenangkan gugatan perdata atas dugaan penyerobotan lahan miliknya seluas 598 meter persegi di daerah Bendan Ngisor, Gajah Mungkur, Kota Semarang.
“Berbagai kegiatan yang dilakukan di atas tanah tersebut harus berhenti, dan yang harus menegakkan aturan harus pemerintah kota, dalam hal ini Satpol PP,” kata Sukawi, Senin (27/9/2021).
Ia menjelaskan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah menyatakan tanah seluas 598 meter persegi yang berlokasi di Bendan Ngisor, Gajah Mungkur, dengan sertifikat tanah atas nama Sukawi Sutarip tersebut sah, dan berkekuatan hukum sebagai milik penggugat.
Sebaliknya, pengadilan juga menyatakan sertifikat tanah atas objek yang sama atas nama Tan Yangky sebagai tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum.
Dalam hal ini, perbuatan tergugat yang mengklaim dan mendirikan bangunan di atas tanah yang menjadi sengketa tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.
Saat ini, lanjut Sukawi, di atas lahan miliknya tersebut masih terdapat aktivitas pembangunan yang dilakukan oleh orang lain, yang ternyata juga memiliki sertifikat, yaitu Tan Yangky.
Atas adanya putusan pengadilan tersebut, ia meminta Kantor Pertanahan Kota Semarang menindak tegas untuk menghentikan pembangunan. Ia berharap para pemangku kepentingan terbuka demi adanya kepastian hukum.
“Seharusnya sejak perkara ini sedang diadili di pengadilan, Satpol PP menghentikan kegiatan pembangunan tersebut,” tambahnya.
Sukawi menambahkan, saat ini tergugat Tan Yangky masih melakukan upaya hukum banding. Oleh karenanya, eksekusi terhadap lahan tersebut pun belum bisa dilakukan. Hal ini tak menjadi soal. Ia tetap menghormati berbagai upaya hukum yang dilakukan dalam perkara perdata ini. (ifa/aro)