RADARSEMARANG.COM, Semarang – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang kembali memulangkan tiga warga negara asing (WNA). Selain dideportasi, mereka juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.
“Atas pelanggaran yang dilakukan ini, ketiganya akan dimasukkan ke dalam daftar Usul Penangkalan atau tidak boleh kembali ke Indonesia,” kata Kepala Rudenim Semarang Retno Mumpuni Minggu (26/9/2021).
Ia menjelaskan, dua WNA berasal dari Nigeria yaitu Franck Diby dan Emmanuel Nduoma Onworo. Mereka dideportasi karena telah melakukan pelanggaran keimigrasian berupa tidak memiliki izin tinggal. Yang bersangkutan sebelumnya ditempatkan di Rudenim Surakarta, kemudian dipindah ke Rudenim Semarang.
Sebelum dilakukan pendeportasian Sabtu (25/9), lanjut Retno, Rudenim telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta guna permohonan penerbitan Emergency Travel Certificate serta konfirmasi persetujuan dari Negara Nigeria. Mereka lantas diterbangkan dari Jakarta-Addis Ababa (ET 0629) dan dilanjutkan penerbangan dari Addis Ababa-Abuja (ET 0911) dengan menggunakan Ethiophian Airlines.
Sementara, satu deteni lainnya berasal dari Aljazair, Abdelhafid Bouadjadja. Ia merupakan mantan warga binaan Lapas Kelas I Semarang. Ia menjalani hukumannya selama 10 bulan karena telah melakukan tindak pidana Perkara UU ITE Pasal 46 UU RI nomor 19/2016.
Ia dinyatakan bebas pada 5 Januari 2021. “Yang bersangkutan merupakan pindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang dan masuk Rudenim Semarang pada 7 Januari 2021,” lanjutnya.
AbdelHafid Bouadjadja dideportasi dari Jakarta-Doha pada Jumat (24/9/2021). Kemudian melakukan transit di Doha-Frankfurt dengan menggunakan Oatar Airways. Selanjutnya melakukan penerbangan dari Frankfurt-Algeria menggunakan Lufthansa. Dengan didepaknya tiga WNA tersebut, saat ini deteni yang masih berada di Rudenim Semarang sebanyak 9 orang. (ifa/ida)