RADARSEMARANG.COM, Semarang – Lima orang pria diringkus anggota Ditresnarkoba Polda Jateng. Bahkan, pengungkapan selama waktu lima hari ini, berhasil menyita barang bukti sebanyak 900 gram narkoba jenis sabu.
Lima orang tersangka ini diringkus di tempat yang berbeda, waktu terpisah, dan bukan satu jaringan. Mereka berinisial AJ, ARS, AP, BR, dan IW. “Hasil penangkapan ini semoga membuka tabir peredaran narkoba di Jateng dan kita siap memburu para pelakunya,” kata Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy Selasa (21/9/2021) kemarin.
Ditresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengungkapkan tersangka AP, 23, warga Kota Semarang; B, 27, warga Pekalongan; dan IW, 33, warga Magelang.
Pengungkapan pertama di Semarang, mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 100 gram dari tersangka AP. Tersangka AP mengaku disuruh oleh seseorang yang kini masih dalam proses pengejaran oleh polisi.
“Tersangka mengaku sudah mengedarkan sabu ini sebanyak 2 kali yang pertama kurang lebih 100 gram sudah berhasil diedarkan. Kedua berhasil kami tangkap,” katanya.
Pengungkapan kedua di Kota Pekalongan, polisi mengamankan dua paket narkotika sabu dengan berat sekira 50 gram dari tersangka B, 27, pada Kamis (16/9).
Sebelumnya tersangka kedapatan menyimpan satu paket narkotika jenis sabu di dalam kosnya di Jalan Yudha Bakti Medono, Pekalongan Utara, Kota Pekalongan. “Tersangka berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat diinterogasi petugas serta menutup-nutupi informasi. Ini menimbulkan kecurigaan kami,” jelasnya.
Selanjutnya, Ditresnarkoba Polda Jateng kembali melakukan penggeledahan pada Jumat (17/9) di sekitar lokasi kamar tempat tinggal Tersangka. Hasil dari penggeledahan menemukan kotak kardus bekas ear bud+ di bawah kursi di dalam mobil dongkrok yang kondisinya rusak, mobil tersebut terparkir di halaman kosnya.
Dalam kardus bekas tersebut petugas menemukan dua paket narkotika sabu dengan berat sekira 50 gram. “Barulah tersangka mengakui bahwa paket-paket sabu tersebut adalah tersangka yang menyimpannya,” bebernya.
Pengungkapan berikutnya, di Kota Semarang, polisi mengamankan satu paket sabu 55,23 gram dari tersangka IW, 33, yang mengaku mendapat perintah dari seseorang untuk mengambil paket sabu di sekitar Jalan Karangrejo, Gajah Mungkur, Jumat (17/9). Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka sebelumnya pernah dua kali disuruh untuk mengambil sabu.
“Kemudian dipindahkan di suatu tempat di daerah Kota Magelang sesuai perintah dari seorang inisial AR dan mendapatkan upah sebesar satu juta rupiah dan Rp 250.000 sesuai dengan berat paket yang diperintahkan untuk dipindahkan. “Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pengedaran narkoba. Namun yang kedua berhasil kita gagalkan,” sambungnya.
TKP keempat di Kota Semarang, petugas mengamankan seseorang berinisial AJ dan ARS dengan barang bukti seberat 700 gram. Atas temuan ini, Ditresnarkoba masih melakukan pengejaran para pelaku lain. Saat ini Polda Jateng masih menelusuri sejumlah pihak yang memberikan perintah pada para tersangka itu. (mha/ida)