27 C
Semarang
Monday, 23 December 2024

Setelah 10 Tahun Dipenjara, WNA Taiwan Akhirnya Dipulangkan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang kembali melakukan deportasi satu warga asing. Kali ini adalah Hsu Chen Yu, asal Negara Taiwan yang mantan narapidana (napi) kasus kesehatan.

Kepala Rudenim Retno Mumpuni mengatakan, Chen Yu telah menjalani masa pidananya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II TPI Cilacap selama 10 tahun dan dinyatakan bebas pada 20 Agustus 2021. “Setelah itu, ia berada di Rudenim Semarang sejak 2 Agustus 2021 hingga dideportasi kemarin,” kata Retno.

Dalam mengurus proses kepulangannya tersebut, Rudenim Semarang berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Taiwan di Jakarta agar yang bersangkutan dapat diberikan dokumen perjalanan sementara (emergency travel certificate).

Setelah dokumen perjalanan Chen Yu diterbitkan oleh Kedutaan Besar Taiwan di Jakarta, yang bersangkutan diantar oleh petugas Rudenim Semarang menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta. Sebelumnya, ia menjalani tes PCR sebagai salah satu syarat perjalanan udara menuju Taipei. “Yang bersangkutan kami deportasi dari Jakarta-Seoul dan dilanjutkan penerbangan dari Seoul-Taipei menggunakan Asiana Airlines,” tambahnya.

Pesawat dijadwalkan berangkat Rabu (15/9/2021) pukul 21.50 dan akan tiba di Taipei pukul 11.30. Setelah itu, ia akan dimasukkan di daftar usul penangkalan. Hingga saat ini, deteni yang ditangani di Rudenim Semarang sebanyak 12 orang. (cr9/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya