28.4 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Kelabuhi Petugas, Paket Sabu Dikemas di Teh Kotak

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pelaku kejahatan terus mencari celah dalam mengedarkan narkoba. Kali ini terungkap paketan narkoba jenis sabu disembunyikan dalam kemasan minuman Teh Kotak.

Pelaku yang diamankan bernama Arif Prasetyo, 24, warga Jalan Tambakmulyo Gang Randu, Kelurahan Tanjung Mas, Semarang Utara. Sedangkan barang bukti yang disita sabu-sabu seberat 1 ons. Pelaku disergap aparat Polda Jateng di Jalan Kanguru RT 004 RW 004 Kecamatan Gayamsari, Senin (13/9/2021) sekitar pukul 12.30.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Ditresnarkoba mendapat informasi adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut sekitar pukul 10.00.

Selanjutnya, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyisiran hingga akhirnya mencurigai adanya pemotor yang berhenti di dekat kotak sampah dan mengambil barang.

“Pelaku ini bersama anak istrinya naik sepeda motor. Sesampainya di TKP, tepatnya di dekat tempat sampah terlapor berhenti kemudian mengambil bungkusan Teh Kotak di bawah pohon,” ungkapnya kepada RADARSEMARANG.COM, Selasa (14/9/2021).

Ya mungkin dia sengaja mengajak anak istrinya, pura-pura jalan-jalan. Ini kan hanya modus saja, untuk mengelabui petugas,” katanya.

Selanjutnya tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pria tersebut dan dilakukan interogasi serta penggeledahan. Setelah dicek Teh Kotak tersebut, ternyata di dalamnya terdapat bungkusan plastik hitam dilakban coklat yang berisi narkotika jenis sabu.

“Barang buktinya ada 100 gram atau 1 ons narkotika jenis sabu. Pelakunya sengaja mengemas seperti ini untuk mengelabui anggota kita,” tegasnya.

Selanjutnya, pelaku digelandang ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan timbangan dan plastik klip kecil. Selanjutnya, terlapor dibawa ke  kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan.

“Pengakuannya baru sekali, tapi tetap kita dalami. Dia pengedar, barang itu akan diedarkan di Semarang,” jelasnya.

Menurut keterangan tersangka, sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial G, di wilayah Semarang yang saat ini masih dalam pengejaran. Pengungkapan kasus ini pun masih dalam pengembangan guna mengungkap jaringan besar peredaran nakorba di Jawa Tengah.

“Tersangka masih ditahan. Akan dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukuman penjaranya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati,” katanya. (mha/aro)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya