28.5 C
Semarang
Saturday, 11 October 2025

‘Papi Junior’ di Semarang Rekrut Korban lewat Facebook

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Terborngkarnya kasus perdagangan orang atau trafficking yang diperjualbelikan adalah gadis belasan tahun terungkap bermula saat H, orang tua salah satu korban melapor ke Polrestabes Semarang.

H mencari anak perempuannya yang tidak pulang selama tiga minggu. H sempat menanyakan kepada rekan-rekan korban.

“Dari rekan korban diperoleh informasi kalau korban telah dipekerjakan oleh kedua tersangka (Dava Tria Ramadhan, 20 dan perempuan di bawah umur berinisial KAB, 16) ini sebagai penjaja seks. Kerugian dalam kasus ini, korban mengalami perasaan malu dan trauma,” katanya.

Selanjutnya H dan rekan korban berusaha mencari informasi, dan mendatangi beberapa lokasi yang biasanya disewa oleh tersangka untuk praktik prostitusi. Korban akhirnya ditemukan di Hotel RedDoorz di Jalan Majapahit, Pedurungan, Rabu  (1/9/2021) sekitar pukul 22.00.

Baca Juga: ‘Papi Junior’ di Semarang Jual Anak di Bawah Umur, Tarifnya Rp 300 Ribu Per Jam

“Kasusnya yang bersangkutan ditangkap ketika memperjualbelikan anak di bawah umur di Hotel RedDoorz Jalan Majapahit,” jelasnya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Senin (6/9/2021) menyebutkan, dalam penyelidikan sementara ini baru terdapat tiga anak perempuan. Mereka dijual kepada pria hidung belang melalui media sosial (medsos).

“Modusnya, pelaku ini memperjualbelikan melalui aplikasi MiChat. Korban yang diperjualbelikan masih berumur 14, 15 dan 16 tahun,
bebernya.

“Dari hasil penyidikan didapat fakta-fakta bahwa pelaku merekrut korban melalui aplikasi Facebook dengan memposting ‘cewek yang mau kerja’, hingga akhirnya korban tertarik bergabung, karena dijanjikan bayaran yang besar,” katanya.

Sedangkan pelaku Dava berperan mencarikan hotel dan check in. Selanjutnya dua pelaku mencarikan pelanggan melalui media sosial.  Barang bukti yang diamankan, antara lain empat buah handphone, pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian, empat lembar nota sewa kamar Nomor 208 Hotel Red Doors, uang tunai Rp 450 ribu, botol miras, serta kondom baru dan bekas pakai.

“Cara mencari pelanggan menggunakan aplikasi MiChat. Bila sudah mendapatkan pelanggan, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu per pelanggan. Jadi, pelaku ini khusus menyediakan anak di bawah umur,” pungkasnya. (mha/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya