RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menahan Kepala Seksi (Kasi) Dana PT BKK Jateng Cabang Brebes Kantor Paguyangan, M Nasir pada Selasa (31/8/2021). Nasir diamankan terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp 2,2 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Sumurung P Simaremare mengatakan, tersangka telah menggasak deposito dan kredit milik nasabah. “Setelah kami periksa, yang bersangkutan kami tahan. Saat ini kami titipkan di Polrestabes Semarang,” katanya di dampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng Emilwan Ridwan Selasa (31/8/2021).
Sumurung menjelaskan, Nasir melakukan aksi culas dalam kurun waktu tujuh tahun, dari 2012 sampai 2019. Saat itu, ia menjabat Kepala Seksi (Kasi) Dana PT BKK Jateng Cabang Brebes Kantor Paguyangan. Ia kemudian dipecat pada 2019.
Sebagai Sie Dana, lanjutnya, ia bertugas menghimpun dan menggunakan dana simpanan milik nasabah baik berupa tabungan, deposito dan angsuran kredit. Namun, ia memanfaatkan jabatannya dengan menggunakan dana simpanan milik nasabah tanpa sepengetahuan nasabah maupun pihak PT BKK.
“Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Atas perbuatan tersebut, tersangka Nasir dinilai merugikan negara senilai Rp 2,2 miliar,” tambahnya.
Penangkapan ini dilakukan setelah Nasir tiga kali mangkir dari pemanggilan Kejati Jateng. Tersangka tidak kooperatif sehingga ia diamankan di kediamannya Bumiayu, Tegal, Senin (30/8/2021).
“Setelah pemanggilan selama tiga kali yang bersangkutan sama sekali tidak hadir, kami berkordinasi dengan bidang Intelijen, dan mengamankan yang bersangkutan. Langsung kami bawa ke Kejati Jateng,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Nasir dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999, subsidiair dengan Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (ifa/zal)